Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Ajukan Justice Collaborator

CNN Indonesia
Selasa, 15 Jun 2021 17:39 WIB
Matheus Joko Santoso, terdakwa kasus dugaan korupsi bansos mengajukan justice collaborator.
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Matheus Joko Santoso. (Antara Foto/Aditya Pradana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Permohonan diajukan saat persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/6).

"Izin Yang Mulia ingin mengajukan permohonan JC [Justice Collaborator] Yang Mulia dari terdakwa Matheus Joko," ujar kuasa hukum Matheus, Tangguh Setiawan Sirait, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim ketua Muhammad Damis lantas meminta respons jaksa penuntut umum terkait hal tersebut. Jaksa dalam sidang ini belum menyampaikan sikap.

"Nanti akan kami tanggapi pada saat tuntutan," jawab jaksa Ikhsan Fernandi.

Dikonfirmasi usai sidang, Tangguh beralasan kliennya sudah mengungkap fakta mengenai peristiwa tindak pidana ini dalam persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan JC sebagai hal untuk meringankan hukuman kliennya.

"Semua sudah dibuka terkait siapa saja yang terlibat, siapa saja yang memiliki kuota, pak Matheus Joko klien saya sudah membuka terkait masalah siapa saja pemilik kuota, siapa saja yang mengusulkan, dibuka semua," kata dia.

Ia bilang, sebenarnya permohonan JC sudah diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per tanggal 1 April 2021. Namun, pihaknya baru mengajukan permohonan JC kepada majelis hakim hari ini.

"Kami ingin yakinkan hakim dan jaksa bahwa memang kami konsisten membuka satu per satu fakta di persidangan ini," kata dia.

Status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya. Misalnya, remisi. Syaratnya, terutama, sang terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi itu.

Dalamperkara ini, Matheus dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial didakwa bersama-sama dengan Juliari menerima suap dari rekanan penyedia bansos Covid-19. Juliari disebut menerima total suap senilaiRp32.482.000.000.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER