Saksi Akui Diminta Kemensos Beli Goodie Bag Bansos PT Sritex

CNN Indonesia
Rabu, 09 Jun 2021 14:44 WIB
Dalam sidang korupsi bansos, Direktur PT Andalan Pesik International mengaku diarahkan Kemensos untuk membeli goodie bag dari PT Sritex.
Ilustrasi bantuan sosial (bansos) untuk warga yang terdampak pandemi Covid-19 (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur PT Andalan Pesik International Rocky Josep Pesik mengaku diarahkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membeli tas kain atau goodie bag dari PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkait pekerjaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

PT Andalan Pesik International merupakan salah satu perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 dengan jumlah kuota 115 ribu paket. Perusahaan ini menyediakan bansos sembako untuk Jabodetabek dengan nilai Rp30 miliar.

Demikian terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan awalnya harus membeli [goodie bag] kalau saudara ditunjuk gitu dari penyedia?" tanya jaksa.

"Saya diminta beli goodie bag kalau saya ditunjuk [sebagai penyedia]," jawab Rocky.

"Setelah bertemu di situ, saudara dikatakan tidak bisa membeli?" lanjut jaksa.

"Karena dari arahan kantor Kemensos bahwa saya harus beli dari PT Sritex goodie bag-nya," terang dia.

Pertemuan dimaksud dalam percakapan di atas melibatkan Rocky, broker proyek bansos Covid-19 Agustri Yogasmara alias Yogas dan Muhammad Rakyan Ikram alias Iman Ikram selaku adik dari anggota DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Rocky mengaku sempat diminta untuk membeli goodie bag lewat Yogas dan Iman Ikram. Namun, hal tersebut batal.

Ia lantas diminta imbalan atau fee oleh Yogas dan Iman Ikram. Total, Rocky memberikan Rp670 juta untuk pekerjaan bansos Covid-19.

"Karena saksi tidak bisa beli tas dari mereka terus saksi harus kasih fee ke mereka. Alasannya?" tanya jaksa.

"Sebagai memberi, pemberi informasi," kata Rocky. "Total yang saya berikan Rp670 juta," sambungnya.

Juliari diadili karena didakwa menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kemensos. Uang itu disebut jaksa digunakan Juliari untuk berbagai macam keperluan, seperti kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER