Polda Aceh Bantah Isu Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Buat SIM
Polda Aceh membantah membuat kebijakan bagi warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikasi vaksin.
Kepal Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan ada isu yang berkembang bahwa sertifikat vaksin jadi syarat pengurusan berbagai keperluan, seperti untuk mengurus SIM, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun ia menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Bahkan pihaknya tidak pernah membuat kebijakan tersebut.
"Tidak benar informasi itu dan kita secara resmi menyatakan, itu hoaks!" cetus Winardy saat dikonfirmasi, Minggu (20/6).
Hanya saja, saat ini Polda Aceh sedang gencar menerapkan protokol kesehatan dan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah.
"Saat ini Polri sedang menggalakkan vaksinasi dengan Polres sebagai garda terdepan, bekerja sama dengan unsur terkait dan melaksanakan vaksinasi massal di titik-titik yang sudah ditentukan di wilayahnya masing-masing," tuturnya.
Winardy mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam vaksinasi serentak ini demi kepentingan bersama, yakni terbebas dari Covid-19.
"Kita mengimbau masyarakat untuk mengambil peran mengikuti vaksinasi massal tersebut, karena vaksin sebagai salah satu ikhtiar kita dalam memutus mata rantai Covid-19 dan menimbulkan herd immunity," ujar Winardy
Terpisah, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan masih menunggu keputusan dari Korps Lalu Lintas Polri terkait pemberlakuan tiga kategori SIM, yakni SIM C, C1, dan C2.
Pembagian kategori SIM bagi pengendara motor roda ini berdasarkan peraturan Kepolisian No 5 tahun 2021. Saat ini, sudah memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Kasubdit Regident Polda Sulsel AKBP Muh Yusuf Usman menjelaskan pembagian kategori SIM ini berdasarkan kapasitas silinder atau CC kendaraan.
Untuk SIM C lanjut mantan Kasatlantas Polrestabes Makassar ini berlaku sampai 250 CC, sementara SIM C1 bagi pemilik kendaraan 250 CC hingga 500 CC, dan SIM C2 berlaku bagi kendaraan 500 CC keatas.
"Peraturan tersebut akan segera diberlakukan dan saat ini masih tahap sosialisasi. Tapi, pengkategorian secepatnya dilaksanakan," kata AKBP Yusuf, Jumat (4/6).
Meski demikian, kata Yusuf pihaknya saat ini masih menantikan petunjuk teknis (Juknis) dari Korlantas Polri serta sarana prasarana pendukung untuk pengkategorian SIM tersebut.
"Tentu ini masih memerlukan waktu dan diharapkan masyarakat yang memiliki jenis kendaraan tersebut bisa mengurus SIM," ujarnya.
Sistem kredit poin akan diberlakukan menurut Yusuf hal ini sangat menarik, karena setiap pengendara yang melakukan pelanggaran akan tercatat, mulai kategori ringan, sedang dan berat dengan adanya pengurangan poin.
"Saksinya atau output-nya adalah, SIM bisa dicabut atau tidak bisa digunakan kembali jika sistem kredit poin ini sudah berlaku dengan maksimal," jelasnya.
Jika masyarakat tambah Yusuf memiliki SIM C biasa, tapi sudah memiliki kendaraan 250 CC ke atas hanya berlaku selama satu tahun.
"Tapi bisa ditingkatkan ke SIM C1. Kita masih menunggu teknis saja dari Korlantas Polri. Yang jelas pengkategorian SIM ini akan diberlakukan," tuturnya.
(dra/mir/arh)