Sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta bakal disekat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diperketat mulai besok, Selasa (22/6) sampai 5 Juli 2021.
Kebijakan ini diambil setelah terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota dalam beberapa pekan terakhir.
"Kami memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan keputusan gubernur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Senin (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyekatan atau pembatasan di 10 ruas jalan tersebut berlaku mulai Senin (21/6) malam ini. Pembatasan tersebut berlaku sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Pihaknya bakal memasang barrier atau pembatas serta menerjunkan personel di ruas-ruas jalan tersebut. Meskipun demikian, ada pengecualian dalam penyekatan ini, yakni terhadap penghuni, kegiatan kesehatan, tamu hotel, serta mobilitas dalam keadaan darurat.
"Tetapi yang keluar dari pembatasan masih boleh, yang mau masuk kita batasi, yang keluar bubaran dari mal dan resto masih diperbolehkan, kita tempatkan di titik-titik yang bisa pengalihan arus," ujarnya.
Berikut daftar 10 ruas jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
2. Kemang, Jakarta Selatan
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan
4. Sabang, Jakarta Pusat
5. Cikini Raya, Jakarta Pusat
6. Asia-Afrika, Jakarta Pusat
7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat
9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK), Jakarta Utara
(dis/fra)