Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan sejumlah penguatan, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan untuk mengetatkan PPKM Mikro ini dilatari lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia beberapa waktu terakhir.
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM Mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri," kata Airlangga dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar aturan lengkap pengetatan PPKM skala mikro yang akan berlaku mulai Selasa (22/6) hingga 5 Juli 2021.
Airlangga mengatakan kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB, yakni 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH), dan 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.
Sementara itu, untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen bekerja dari kantor. Airlangga juga meminta perkantoran mengatur skema kerja WFH, agar tidak ada pegawai yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
Selama PPKM mikro yang diperketat ini, pemerintah juga menekankan bahwa kegiatan belajar mengajar bagi sekolah di zona merah untuk dilakukan secara online. Sementara, untuk zona lainnya mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Airlangga juga menjelaskan bahwa selama PPKM mikro kali ini, restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mall hanya dibolehkan makan di tempat atau dine in maksimal 25 persen dari kapasitas.
Kemudian, untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan menyesuaikan jam operasional yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00.
Pemerintah juga untuk sementara mengimbau agar tempat ibadah di zona merah tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan sampai dinyatakan aman.
"Khusus terkait kegiatan keagamaan untuk hari raya Iduladha, akan dikeluarkan SE tersendiri yang mengatur tentang kegiatan, termasuk penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya. Menag akan keluarkan SE khusus. Zona lain sesuai dengan peraturan Kemenag dan prokes ketat," ujar Airlangga.
Berikutnya, pemerintah juga melarang kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan. Untuk lokasi seni budaya yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan di zona merah akan ditutup sampai kondisi aman.
Sementara, zona lain diizinkan dibuka 25 persen dan kapasitas pengaturan dari pemerintah daerah dengan prokes ketat.
"Dan juga dengan catatan kegiatan hajatan atau kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan dibawa pulang," tandas Airlangga.
(dmi/arh)