Energi KPK Terkuras Ladeni Praperadilan, Kasus BLBI Mangkrak

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 27 Feb 2015 14:50 WIB
Plt pimpinan KPK Johan Budi menyatakan gelombang gugatan praperadilan dari para tersangka kasus korupsi memerlukan energi dan pikiran tambahan.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi. (detikfoto/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penanganan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) berpotensi tersendat dan mangkrak. Menurut Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo, lembaganya saat ini masih mengurus sejumlah persoalan, termasuk mengantisipasi banjir gugatan praperadilan yang dilayangkan para tersangka kasus korupsi.

Riuh gugatan praperadilan terhadap KPK dipicu oleh kemenangan Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk membatalkan penetapan tersangka Budi.

“Sekarang gelombang praperadilan sedang muncul. Ini tentu memerlukan energi, pikiran, dan tenaga tambahan,” kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tersangka KPK yang telah positif mengajukan praperadilan yakni mantan Menteri Agama Suryadhrama Ali yang terjerat kasus penyelenggaraan ibadah haji, dan mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoeghana yang terjerat kasus gratifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Gugatan-gugatan praperadilan itu diakui Johan menjadi salah satu penyebab KPK sibuk. "Belum lagi perkara-perkara di tingkat penyidikan juga masih banyak yang harus diselesaikan," ujar Johan.

Kasus BLBI diduga melibatkan sejumlah pejabat. Sejumlah pihak pun berupaya membekukan kasus itu. Hal ini sedang ditelusuri oleh KPK. “Kami sedang mengevaluasi penanganan perkara di tingkat penyidikan terlebih dahulu. Ini ada batasan limitasi waktu seperti penahanan dan lainnya,” kata Johan.

Salah satu penerima SKL adalah Dirut Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. BDNI yang mempunyai utang sekitar Rp 30 triliun tiba-tiba diberi Surat Keterangan Lunas oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kejanggalan lainnya, BPPN memberikan SKL itu sebelum ada Instruksi Presiden kala itu, yakni Megawati Soekarnoputri.

Rabu (25/2), pimpinan KPK memanggil para penyidik BLBI untuk menjelaskan sejauh mana penanganan kasus itu. "Kami meminta penyelidik, penyidik, dan tim Satgas untuk menjelaskan mengenai kasus-kasus yang tertunda. Kami harus mengantisipasi adanya upaya praperadilan dan mempercepat kasus-kasus ini," ujar Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.

Selain BLBI, kasus yang masih mangkrak yakni kasus kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia kepada Bank Century pada 2008. Dalam kasus itu, dana talangan Rp 6,7 triliun dikucurkan karena Bank Century dinilai sebagai bank gagal berdampak sistemik. KPK sudah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus ini, antara lain mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti C Fadjrijah. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER