Menag Izinkan Asrama Haji Tampung Pasien Isolasi Mandiri
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut telah memberi lampu hijau agar sejumlah asrama haji bisa kembali menjadi tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.
Hal itu disampaikan Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi merespons lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah beberapa waktu terakhir.
"Tahun 2020, asrama haji pernah digunakan sebagai ruang isolasi Covid-19. Tahun ini, Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah memberikan izin dan asrama haji siap kembali digunakan sebagai ruang isolasi Covid-19," ujar Khoirizi dikutip dari situs resmi Kemenag, Senin (21/6).
Ia menyebut bahwa permintaan agar asrama haji Kemenag dijadikan sebagai lokasi isolasi mandiri telah disampaikan sejak lama. Bahkan hal itu sempat dilakukan sejak April 2020.
Khoirizi menyebut, sedikitnya 27 dari 31 asrama haji di seluruh Indonesia siap digunakan untuk menampung pasien.
Dari jumlah itu, hanya empat asrama yang dinyatakan belum bisa digunakan, yaitu Pontianak, Mamuju, Jayapura, dan Sorong.
Di DKI, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Pemprov untuk menggunakan asrama Haji Pondok Gede. Persiapan juga telah ditinjau oleh Sekda DKI dan Pangdam Jaya.
"Ada dua gedung di Asrama Haji Pondok Gede yang akan disiapkan sebagai ruang isolasi," kata Khoirizi.
Selain DKI, Kemenag juga telah menyiapkan Asrama Haji Gorontalo sebagai alternatif di wilayah tersebut.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak RS Haji Jakarta untuk memastikan ruang isolasi sesuai standar WHO.
"Setiap pasien menempati satu kamar, satu tempat tidur. Tidak boleh digabung. Ada juga standar pelayanan kasus di bawah pengawasan tenaga kesehatan," kata Mujab.
Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia diketahui terus memburuk. Hingga Minggu (20/6), jumlah kasus positif sudah mencapai 1.989.909 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 54.662 dinyatakan meninggal dunia, dan 1.792.528 sembuh. Sehingga, kasus aktif di Indonesia saat ini sebanyak 142.719 kasus.
Lonjakan penyebaran Covid ini membuat pemerintah mengetatkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai Selasa (22/6) hingga 5 Juli 2021.
(thr/psp)