Imigrasi Terbitkan 4 Paspor Adelin Lis, Ganti Nama Sejak 2008

CNN Indonesia
Senin, 21 Jun 2021 18:19 WIB
Ditjen Imigrasi Kemenkumham membenarkan telah menerbitkan 4 paspor bagi buron Adelin Lis yang mengganti nama sejak 2008.
Imigrasi membenarkan telah menerbitkan 4 paspor bagi buron Adelin Lis. (Foto: CNNIndonesia.com/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mengkonfirmasi bahwa terpidana Adelin Lis yang menjadi buronan kasus pembalakan liar sempat membuat paspor sebanyak empat kali.

Pertama, paspor atas nama Adelin Lis diterbitkan di Polonia pada 2002; kemudian atas nama Hendra Leonardi diterbitkan tiga kali pada 2008, selanjutnya 2013 dan 2017 di DKI Jakarta.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan bahwa Adelin dapat memohon paspor atas nama berbeda pada 2008 karena data dirinya belum tersimpan secara digital.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian," kata Arya dalam keterangan tertulis, Senin (21/6).

Hal tersebut, kata dia, membuat Adelin dapat mengajukan paspor kembali pada 2008 dengan nama Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi.

Menurutnya, penerbitan paspor tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, pengambilan sidik jari dan foto.

"Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas," tambah dia.

Dalam hal ini, kata dia, Adelin menyertakan surat pernyataan ganti nama dan beberapa kartu identitas lain seperti KTP, surat bukti perekaman KTP elektronik, kartu keluarga (KK) dan Akte Lahir.

Namun demikian, Arya menjelaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk mendalami data diri yang dilampirkan atas nama Hendro Leonardi. Jika ada pemalsuan data, maka Adelin dapat dipidanakan.

"Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka Adelin Lis dapat dikenakan pidana Keimigrasian Pasal 126 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tandas dia.

Adelin Lis adalah buronan yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu. Namun, dia melarikan diri setelah divonis. Ini adalah pelarian kedua Adeline setelah pada 2006 sempat melarikan diri ke China.

Pada 2018, Adelin ditangkap di Singapura karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Persidangan Adeline di Singapura selesai pada 9 Juni 2021 lalu. Pengadilan Singapura mendenda Adelin dengan 14 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp150 juta. Adelin juga dideportasi dari Singapura.

Dia sempat untuk dapat memulangkan dirinya sendiri ke wilayah Medan, Sumatera Utara untuk menjalani masa hukuman pidananya. Namun demikian, pihak Kejaksaan Agung menolak dan mengkategorikan Adelin sebagai buronan berisiko tinggi.

Dia pun berhasil dibawa pulang ke Jakarta pada Sabtu (19/6) kemarin.

(mjo/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER