Korlantas Akui Ada Satpas Dipakai Percepatan Vaksinasi

CNN Indonesia
Rabu, 23 Jun 2021 04:47 WIB
Korlantas Polri menyebut tak ada syarat vaksinasi bagi pembuatan surat izin mengemudi (SIM) atau pun layanan kepoisian lainnya.
Ilustrasi SIM. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas Polri memastikan tak ada kantor polisi yang menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Hanya saja, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo tak menepis bahwa terdapat sejumlah Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan kegiatan vaksinasi.

"Tidak ada itu harus divaksin baru diberi pelayanan kepolisian, tidak ada itu. Yang ada begini, ada beberapa yang dimanfaatkan oleh Pemda untuk mempercepat vaksinasi," kata Djati saat dihubungi, Selasa (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan kegiatan tersebut dapat selaras dengan pelayanan kepolisian dimana vaksinasi akan dilakukan di Satpas-satpas yang sudah menjalin kerja sama.

Hal serupa juga berlaku pada pelayanan kepolisian lain seperti pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Menurutnya, kepolisian membuat kebijakan yang selaras dengan tindakan pemerintah. Dalam hal ini, kata dia, belum semua masyarakat disuntik vaksin Covid-19 sehingga hal tersebut belum dapat menjadi persyaratan.

"Polisi kan mengikuti kebijakan pemerintah, orang belum pada vaksin masa kami jadikan persyaratan," tambahnya lagi.

Sebelumnya, beredar di media sosial dan pemberitaan media massa terkait syarat pembuatan SIM di sejumlah Polres yang harus menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19. Hal tersebut ditemukan di wilayah Bengkulu dan Aceh.

Kasat Lantas Polres Bengkulu AKP Kadek Suwantoro mengatakan bahwa pihaknya bakal melayani masyarakat yang dapat menunjukkan sertifikat selesai vaksinasi Covid-19. Jika belum, kata dia, maka sementara waktu pelayanan pembuatan SIM dan SKCK tidak akan diberikan.

"Kalau mereka sudah ada sertifikat vaksin, maka bisa langsung menuju (lokel) pelayanan SKCK atau SIM. Namun bila belum ada, kami imbau dan anjurkan untuk vaksin terlebih dahulu," kata Kadek sebagaimana dikutip Antara, Senin (21/6).

Pengecualian, kata dia, akan diberikan kepaa masyarakat yang tidak bisa mengikuti vaksinasi karena memiliki riwayat penyakit tertentu atau baru sembuh dari Covid-19.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER