Sidang Praperadilan SP3 BLBI, KPK Pertanyakan Posisi MAKI

CNN Indonesia
Selasa, 22 Jun 2021 13:29 WIB
Tim Kuasa Hukum KPK menegaskan bahwa MAKI selaku pengaju gugatan atas SP3 kasus SKL BLBI, tidak memiliki legal standing.
Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa gugatan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) secara formil maupun materiil tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum serta tidak mengikat adalah dalil yang tidak berdasar, terlalu berlebihan dan mengada-ada," tulis kuasa hukum KPK, Togi Robson Sirait dan kawan-kawannya dalam materi eksepsi yang dianggap dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Togi, dalam pengajuan praperadilan SP3 ini, MAKI mendudukkan diri sebagai 'pihak ketiga yang berkepentingan'. Hal ini karena MAKI bukan tersangka, keluarga, ataupun penasihat hukum tersangka.

Lebih lanjut, Togi menyebut bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat klasifikasi yang membatasi pihak ketiga.

Organisasi masyarakat yang dapat melakukan upaya hukum yang sah harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri dan masih berlaku saat perkara didaftarkan dan sidang berlangsung.

"Jangka waktu SKT yang dimiliki oleh pemohon telah berakhir pada tanggal 9 November 2017," jelas Togi.

"Maka memberikan implikasi pada pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo," imbuhnya.

Sementara itu, secara materiil, kuasa hukum KPK menyatakan bahwa SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diterbitkan karena hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan dalam kasus tersebut tidak terdapat cukup bukti dan bukan merupakan tindak pidana.

"Penyidikan dihentikan demi hukum atau karena hal-hal yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang, maka perlu mengeluarkan SP3," kata Togi.

Selain itu, Togi dan kuasa hukum KPK lainnya juga menyebut bahwa Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 yang mengabulkan kasasi terskawa kasus koruosi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung, bersifat mengikat terhadap Sjamsul dan Ijtih Nur Salim.

Togi menyebut, dalam keberatan Sayfruddin yang saat kasus itu, BPPN telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap 20 debitur yang telah memenuhi kewajibannya berdasarkan Master Setlement Acquisition Agreement (MSAA).

"Termasuk dan tidak dikecualikan saksi Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim," jelasnya.

Selain itu, majelis hakim berpendapat bahwa dalam tindakan BPPN menerbitkan SKL terdapat kesalahan sehingga menimbulkan kerugian atau potensi kerugian negara dan menguntungkan suatu pihak lain, pihak lain tersebut tidak bisa disebut melakukan tindak pidana.

"Dengan adanya klausula dalam MSAA tersebut pihak lain yang diuntungkan tersebut tidak dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana," kata Togi merujuk materi kasasi Syafruddin.

Sementara, Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2002-2004 tidak terbukti merugikan negara. Selain itu, Togi juga menyebut bahwa tindak penyidikan terhadap pelaku penyerta dilanjutkan, sementara terdakwanya telah mendapat putusan tetap berupa dilepaskan segala tuntutan hukum, akan terjadi peradilan sesat.

Menurut Togi dan lainnya, jika perkara tetap dilanjutkan pada pelaku lain akan berujung pada putusan sama.

"Dengan demikian proses hukum menjadi sia-sia dan disamping itu telah diterbitkan oleh Pemerintah Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Koorinator MAKI Boyamin Sahiman mengajukan praperadilan SP3 yang diterbitkan KPK atas tersangka kasus tindak korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Menurut Boyamin, SP3 kasus BLBI itu tidak sah. Menurutnya, Sjamsul dan Itjih bisa dianggap sebagai pelaku utama. Setiap pelaku, menurutnya, bisa merupakan pelaku aktif, bukan sekadar pengikut.

(iam/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER