BPOM Sebut Ivermectin untuk Obat Covid Wewenang Kemenkes

CNN Indonesia
Selasa, 22 Jun 2021 16:14 WIB
BPOM menyebut penggunaan Ivermectin sebagai obat covid-19 merupakan wewenang Kemenkes dan asosiasi profesi terkait.
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/ Moussa81)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan obat cacing buatan PT Indofarma Tbk, Ivermectin bisa saja digunakan untuk pasien Covid-19 dengan kewenangan dari Kementerian Kesehatan.

"Obat ini dengan resep dokter, dengan pengawalan dokter, bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan Covid-19. Tapi itu bukan di tangan Badan POM dalam hal itu," kata Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi video, Selasa (22/6).

Penny mengatakan di beberapa negara, termasuk Indonesia, Ivermectin memang memiliki indikasi dapat membantu penyembuhan pasien Covid-19. Namun pihaknya belum mau mengkategorikan Ivermectin sebagai obat Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut sebuah obat bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19 harus melewati uji klinis terlebih dahulu. Dalam hal ini, Penny menilai Ivermectin belum punya bukti yang cukup untuk dijadikan obat Covid-19.

"Setiap protokol pengobatan Covid-19 dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang terkait dan Kemenkes. Selalu setiap obat. Apalagi Ivermectin ini obat keras," tuturnya.

Penny menjelaskan Ivermectin merupakan obat dengan bahan kimia yang selama ini digunakan untuk mengobati penyakit cacingan. Dalam kasus cacingan, obat ini pun harus digunakan dengan resep dokter.

Meskipun sudah dapat izin edar dari BPOM, ia menegaskan Ivermectin tidak boleh diperjualbelikan secara daring atau online. Kecuali dengan prosedur sesuai ketentuan, yakni menggunakan resep dokter dan didistribusi oleh apoteker.

Jika ke depan didapati Ivermectin dijual secara online tidak sesuai prosedur, kata dia, barang tersebut akan diturunkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta asosiasi pedagang online.

"Karena ini obat keras, ada efek sampingnya. Jadi hati-hati tidak bisa beli sembarangan," tambah Penny.

Sebelumnya, BPOM menegaskan izin edar yang diberikan kepada Ivermectin adalah sebagai obat cacing. Sementara Kementerian BUMN memperkenalkan Ivermectin sebagai obat yang diharapkan bisa digunakan untuk terapi covid-19.

Setelah mendapat izin edar dari BPOM, Kementerian BUMN mengatakan PT Indofarma Tbk siap memproduksi hingga 4 juta tablet Ivermectin 12 mg per bulan.

"Ivermectin merupakan obat minum anti parasit yang secara in vitro memiliki kemampuan anti-virus yang luas dengan cara menghambat replikasi virus SARS-CoV-2. Hal itu diungkap Menteri Erick Thohir usai meninjau pabrik PT Indofarma Tbk yang berlokasi di Cikarang Barat" tulis Kementerian BUMN melalui akun Twitter @KemenBUMN.

Sementara Kemenkes telah menegaskan penggunaan Ivemerctin bagi pasien covid-19 harus dengan pengawasan dokter.

(fey/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER