Kemenkes Tegaskan Ivermectin Harus dengan Pengawasan Dokter

CNN Indonesia
Selasa, 22 Jun 2021 10:54 WIB
Penggunaan Ivermectin untuk obat pasien terpapar corona di Indonesia, menurut Kemenkes harus dengan pengawasan dokter. Pembelian Ivermectin harus dengan resep.
Ilustrasi. (iStockphoto/Sariyapinngam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan penggunaan Ivermectin sebagai obat pasien terpapar virus corona (covid-19) di Indonesia harus dengan pengawasan dokter. Sebab, Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter.

Ivermectin disebut memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Namun, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitas sebagai obat covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut.

"Ivermectin saat ini bisa digunakan, tapi di bawah pengawasan dokter," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadia menjelaskan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan covid-19 di Indonesia saat ini baru akan memasuki tahapan uji klinik oleh Balitbangkes Kemenkes dan sejumlah Rumah Sakit.

Kemenkes, kata dia, juga belum bisa memastikan penggunaan Ivermectin nantinya bakal diproyeksikan sebagai obat covid-19 resmi, dan kemudian didistribusikan secara massal di Indonesia.

"Uji klinik baru akan mulai. Kita tunggu nanti perkembangan lanjutannya, karena izin edar bukan kewenangan Kementerian Kesehatan," kata dia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri sebelumnya mengingatkan bahwa Ivermectin yang saat ini mulai disebar ke beberapa daerah sebagai obat pasien terpapar virus corona memiliki efek samping yang cukup beragam.

BPOM menyebut, Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Ivermectin kaplet 12 mg saat ini memang terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian satu tahun sekali.

Sementara itu, teranyar, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Ivermectin buatan PT Indofarma (Persero) Tbk telah mendapatkan izin edar dari BPOM. Obat tersebut kini sudah dalam tahap produksi dengan kapasitas diharapkan mencapai 4 juta per bulan.

Namun demikian, dalam penelusuran CNNIndonesia.com di laman https://cekbpom.pom.go.id/, tidak ditemukan izin edar BPOM untuk Ivermectin, dan tidak ada produk bernama Ivermectin yang didaftarkan PT Indofarma.

(kha/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER