Kedaluwarsa Obat Ivermectin 6 Bulan dari Tanggal Produksi

CNN Indonesia
Rabu, 23 Jun 2021 06:09 WIB
BPOM menetapkan batas kedaluwarsa obat cacing buatan PT Indofarma Tbk, Ivermectin selama enam bulan dari tanggal produksi.
Calon pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line menjalani tes antigen di stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin, 21 Juni 2021. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan batas kedaluwarsa obat cacing buatan PT Indofarma Tbk, Ivermectin selama enam bulan dari tanggal produksi. Di luar batas waktu tersebut, BPOM mengimbau masyarakat tidak menggunakan obat itu.

"Produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih baru. Untuk itu, Badan POM memberikan batas waktu kedaluwarsa selama 6 (enam) bulan terhadap obat tersebut," tulis BPOM melalui situs resmi, dikutip pada Selasa (22/6).

Ivermectin sendiri merupakan obat yang diperuntukkan bagi pengobatan infeksi kecacingan. Namun, BPOM mengatakan obat itu bisa digunakan dalam kasus Covid-19 atas resep dan pengawasan dokter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa penelitian mendapat potensi efek penyembuhan dari Ivermectin terhadap Covid-19. Namun BPOM menegaskan publikasi tersebut tidak cukup untuk membuktikan khasiat obat terhadap Covid-19.

"Banyak faktor lain yang juga dapat berpengaruh pada kesembuhan pasien, selain yang diduga merupakan efek dari Ivermectin, yang tidak dilaporkan. Oleh karena itu, masih perlu adanya pembuktian khasiat Ivermectin melalui uji klinik," tulis BPOM.

Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan Ivermectin untuk Covid-19, BPOM mengatakan tengah dilakukan uji klinik dibawa koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan bersama sejumlah rumah sakit.

BPOM juga akan memantau pelaksanaan dan tindak lanjut hasil penelitian dan informasi terkait penggunaan Ivermectin untuk Covid-19 melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan izin edar yang diberikan pihaknya kepada Ivermectin adalah sebagai obat cacing, bukan obat covid-19.

Pada Maret 2021, WHO mengatakan penggunaan Ivermectin untuk pasien Covid-19 belum dapat diputuskan karena belum ada bukti yang kuat.

"Sampai lebih banyak data tersedia, WHO merekomendasikan bahwa obat tersebut hanya digunakan dalam uji klinis," tulis WHO melalui situs resminya.

(fey/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER