BPOM Tutup Mulut soal Izin Edar Ivermectin untuk Obat Covid

CNN Indonesia
Selasa, 22 Jun 2021 12:42 WIB
BPOM tak kunjung merespons permintaan klarifikasi soal klaim Ivermectin sudah mendapat izin edar. BPOM diketahui pernah memperingatkan efek samping obat itu.
BPOM tak kunjung merespons permintaan klarifikasi soal klaim Ivermectin sudah mendapat izin edar. BPOM diketahui pernah memperingatkan efek samping obat itu. Foto: Dok. Kominfo RI
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tidak bersuara terkait klaim Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengenai izin edar untuk obat terapi covid-19, Ivermectin yang disebut sudah dikeluarkan oleh lembaga tersebut.

Ketua BPOM Penny Lukito tidak menjawab konfirmasi CNNIndonesia.com yang disampaikan melalui pesan singkat terkait izin edar obat buatan PT Indofarma itu. Sambungan telepon yang disampaikan pada nomor telepon Penny juga tidak dijawab.

Upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi sudah dilayangkan sejak Senin (21/6) sore hingga menjelang berita ini dipublikasikan, Selasa (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Direktur Registrasi Obat BPOM Lucia Rizka Andalusia hanya membaca pesan singkat yang disampaikan CNNIndonesia.com terkait izin edar Ivermectin.

Upaya konfirmasi juga disampaikan melalui acara konferensi media bersama Penny dan Menteri UMKM Teten Masduki melalui konferensi video pada Selasa (22/6).

Namun pertanyaan terkait Ivermectin yang disampaikan wartawan tidak dibacakan kepada Penny. Staf bagian humas BPOM menyatakan pertanyaan tidak disampaikan karena terkendala waktu.

Klaim penerbitan izin edar disampaikan oleh Erick Thohir melalui konferensi pers virtual pada Senin (21/6).

"Kami ingin menyampaikan mengenai obat Ivermectin, yang Alhamdulillah hari ini sudah keluar izin edarnya dari BPOM," kata Erick.

Akun Twitter resmi Kementerian BUMN, @KemenBUMN, melalui cuitannya mengatakan izin edar untuk obat Ivermectin terdaftar dengan nomor GKL2120943310A1.

Ditelusuri dari situs Cek Produk BPOM, izin edar Ivermectin terbit per tanggal 20 Juni 2021 dengan nomor registrasi yang sama.

Ivermectin sendiri merupakan obat antiparasit yang biasa digunakan untuk mengobati beberapa penyakit tropis seperti onchocerciasis, helminthiasis, scabies hingga infeksi cacing parasit.

Meskipun sudah disetujui sebagai obat antiparasit oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat, Ivermectin belum disetujui untuk mengobati atau mencegah covid-19.

Pada Maret 2021, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan penggunaan Ivermectin untuk pasien covid-19 belum dapat diputuskan karena belum ada bukti yang kuat.

"Sampai lebih banyak data tersedia, WHO merekomendasikan bahwa obat tersebut hanya digunakan dalam uji klinis," tulis WHO melalui situs resminya.

Sementara pada 10 Juni 2021, BPOM pun menyatakan penggunaan Ivermectin untuk pasien covid-19 masih memerlukan bukti lebih meskipun penelitian menemukan adanya potensi antiviral dalam obat.

"Masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan khasiat dan efektivitasnya sebagai obat covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut," tulis BPOM melalui situs resminya.

BPOM mengatakan akan melakukan uji klinis untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan covid-19 bersama Kementerian Kesehatan dengan melibatkan beberapa rumah sakit.

"Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter," tambah BPOM.

(fey/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER