Sultan HB X Serukan Gerakan Jogo Wargo di Seluruh Yogyakarta
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menggaungkan kembali gerakan Jaga Warga demi menekan kasus penyebaran Covid-19.
Hal itu disampaikan sultan lewat agenda Sapa Aruh: Jogja Eling lan Waspada, Wilujeng Nir Ing Sambikala di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (22/6).
Kepada pemerintah kabupaten/kota se-DIY, Sultan menekankan urgensi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro secara ketat dan terpadu. Termasuk di dalamnya menghidupkan kembali gerakan Jaga Warga.
"Segera lakukan re-inisiasi gerakan Jogo Wargo," kata Sultan.
Jaga Warga sendiri merupakan upaya meningkatkan partisipasi atau peran serta masyarakat untuk menjaga orang-orang terdekat dari segala potensi penularan Covid-19. Gerakan ini mulanya dicanangkan Sultan ketika masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Februari 2021 silam.
Sultan meyakini masyarakat adalah subjek pencegahan meluasnya pandemi. Sebaik dan sekuat apa pun regulasi hanya akan menjadi tak berarti manakala diabaikan dan tak dilaksanakan sepenuh hati.
Dalam seruan pemberlakuan PPKM mikro kali ini, Sultan turut meminta agar pemerintah kabupaten/kota turun tangan mengendalikan mobilitas dan aktifitas sosial masyarakat
"Agar tidak menimbulkan klaster-klaster baru," ucapnya.
Selain itu, ia meminta agar fasilitas shelter komunal berbasis gotong royong di tingkat desa atau kelurahan segera diaktifkan. Serta memberlakukan karantina wilayah dalam sekup lokal setingkat RT dan padukuhan berstatus zona merah.
"Saya percaya, gotong-royong dan solidaritas sosial masih menjadi kekuatan nyata warga Daerah Istimewa Yogyakarta. Sekali lagi, pemerintah dan masyarakat harus lumangkah sagatra, sesuai kearifan lokal masing-masing," pungkasnya.
Sementara Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, Pemda DIY segera melakukan modifikasi ketentuan PPKM berbasis mikro pada Instruksi Gubernur DIY terbaru. Hal ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 pada Senin (21/6/2021) terkait perpanjangan dan pengetatan PPKM mikro.
Intinya, aturan PPKM mikro di DIY ke depannya akan berlaku lebih ketat untuk berbagai kegiatan masyarakat.
"Hajatan, kemasyarakatan di daerah merah dilarang. Di daerah oranye dan kuning maksimal 25 persen, hidangan makan dilarang disajikan di tempat," kata Aji di Kompleks Kepatihan.
Ingub baru nantinya turut mengatur kegiatan belajar mengajar di sekolah. Di mana sekolah di zona merah wajib melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring.
"Kalau yang oranye dan kuning, maksimal (siswa) masuk maksimal 25 persen, dua kali seminggu atau dua jam per hari," urainya.
Untuk pusat perbelanjaan, restoran, dan warung kaki lima di zona merah, kata Aji, kunjungan juga dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal.
Adapun kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh perkantoran di zona merah adalah 75 persen. Sementara perkantoran di zona orange dan kuning berlaku 50 persen.
"Keputusan penentuan zona merah dan sebagainya ada di kepala daerah masing-masing. Bisa menggunakan dasar zona RT/RW, bisa menggunakan 14 kriteria zonasi risiko penularan," tandasnya.
(kum/gil)