Kepala BKN Dicap Konyol Rahasiakan Hasil Tes Pegawai KPK

CNN Indonesia
Rabu, 23 Jun 2021 11:44 WIB
Sejumlah pegawai KPK menilai Kepala BKN Bima Haria Wibisana tak bisa menjaga kehormatan lembaganya lantaran tak amanah menjelaskan ke publik hasil TWK. Foto: Detikcom/Ari Saputra
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Rieswin Rachwell, mengkritik pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang mengklaim pihaknya tak lagi memegang dokumen hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai lembaga antirasuah.

Menurut dia, hal itu konyol dan memperlihatkan bahwa Bima tak menjaga muruah BKN.

"Pernyataan Pak Bima ini konyol dan sekaligus tidak menjaga muruah BKN. Pak Bima juga waktu itu pernah dengan gagah dan bijaksana mengklaim bahwa dia sudah punya sejumlah bukti, data profil, screenshot, rekaman, dan lain-lain sebagai dasar hasil TWK itu. Namun, ketika diminta mengapa tiba-tiba menyebut rahasia dan datanya diklaim berada di instansi lain?" ujar Rieswin kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Rabu (23/6).

Rieswin berujar BKN dilibatkan KPK untuk menyelenggarakan TWK berdasarkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021. Ia menilai seharusnya BKN bertanggung jawab atas pelaksanaan TWK dalam rangka alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"BKN sejak awal tak pernah menjelaskan ke publik bahwa tes ini bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain, berarti tes ini wewenangnya ada di BKN. BKN seharusnya malu jika BKN selaku penyelenggara tes malah menjadi tidak berwenang atas hasil tes ini," imbuhnya.

Meski begitu, ia mengaku tidak heran dengan kekonyolan ini lantaran dokumen nota kesepahaman/kontrak diduga ada yang dibuat backdate. Pun, lanjut dia, proses munculnya TWK dan penganggarannya juga muncul tiba-tiba.

"Dalam pengalaman pekerjaan kami dalam penanganan tindak pidana korupsi, hal-hal di atas (surat backdate, revisi anggaran mendadak) adalah salah satu indikasi adanya perbuatan melawan hukum," kata Rieswin.

Kepala BKN Bima Haria usai diperiksa Komnas HAM terkait tes pegawai KPK. Foto: Humas Komnas HAM

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK nonaktif, Rasamala Aritonang, menjelaskan dasar hukum penunjukan BKN melakukan alih status pegawai KPK diatur dalam Pasal 5 ayat 4 Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

Aturan itu berbunyi: Selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan BKN.

Rasamala berpendapat BKN menjadi satu-satunya lembaga yang ditunjuk dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan TWK.

"Jadi, kalau menyampaikan pernyataan atau membuat alibi yang masuk akal dong dan cari dasar hukumnya supaya bisa diterima nalar publik. Kita jadi semakin curiga memang ada yang tidak benar sedang terjadi," kata Rasamala.

Sementara itu, Staf Humas KPK nonaktif, Ita Khoiriyah, menilai dirinya sedang dipermainkan oleh institusi negara. Ia menilai BKN tidak profesional dalam melaksanakan TWK.

"Saya pribadi merasa sedang dipermainkan oleh institusi negara. Betapa tidak profesional, tidak terbuka dan inkonsisten pejabat negara memberikan statement terkait persoalan yang sedang menjadi sorotan publik," ujar Tata, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis.

Senada dengan Rieswin, ia menyoroti perbedaan keterangan yang disampaikan oleh Bima selaku Kepala BKN. Ia mengatakan, Bima pada awal bulan Juni sempat mengatakan BKN menyimpan dokumen terkait proses TWK. Lalu, pada pertengahan Juni, Bima berujar dokumen bisa dibuka bila ada putusan pengadilan.

"Tapi hari ini statement beliau justru berkebalikan. Perlu dipertanyakan ketidak-konsistenan beliau," tambahnya.

Ruwatan Rakyat Untuk KPK" dengan menggunakan topeng Ketua KPK Firli Bahuri di Depan Kantor Dewan Pengawas KPK, Jalan H. R Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/5/2021). Aksi ruwatan tersebut secara simbolis sebagai ritual pengusir energi jahat yang ada di KPK, agar para pegawai KPK bisa lebih optimal melakukan kerja pemberantasan korupsi sesuai dengan semangat integritas yang dimiliki sejak lama. CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim" title="Aksi Ruwatan Rakyat Untuk KPK" />KPK era Firli Bahuri kembali menimbulkan kegaduhan usai 51 pegawai dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan. Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim

Lebih lanjut, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif, Hotman Tambunan, mempertanyakan akuntabilitas lembaga negara dalam hal ini BKN. Kata dia, seharusnya BKN sebagai penyelenggara asesmen TWK menyimpan dokumen setiap pegawai KPK.

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, terang Hotman, mewajibkan BKN untuk menyimpan data dan informasi. Terlebih terhadap kegiatan yang mempunyai risiko hukum.

"Sebagai penyelenggara asesmen, BKN harus menyimpan semua data dan informasi untuk setiap peserta asesmen dalam waktu tertentu. Itu adalah prosedur standar akuntabilitas dan profesionalisme lembaga asesmen, kecuali memang BKN bukan lembaga asesmen yang profesional," ucap Hotman.

"Nampaknya BKN seperti dipaksa melakukan kegiatan ini, padahal kemungkinan bukan kapasitas dan fungsinya," sambungnya.

Diketahui, Rieswin, Rasamala, Tata, dan Hotman merupakan empat dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan pimpinan KPK karena disebut tak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

Sebelumnya, Bima mengaku saat ini BKN sudah tidak lagi memegang dokumen terkait hasil asesmen TWK pegawai KPK. Atas dasar itu, BKN tak bisa memenuhi permintaan pegawai KPK tak lolos TWK.

"Kalau kami diminta, maka kami akan meminta lagi kepada pemilik instrumen dan data itu, karena instrumennya tidak di kami. Jadi, kalau IMB [Indeks Moderasi Bernegara]-nya ada di Dinas Psikologi AD, profilling-nya di BNPT," ucap Bima usai menjalani permintaan keterangan di Komnas HAM, Selasa (22/6).

(gil/ryn/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK