Polisi Pemerkosa Remaja di Polsek Jailolo Selatan Ditahan

CNN Indonesia
Rabu, 23 Jun 2021 12:15 WIB
Briptu II, polisi yang diduga memperkosa remaja berusia 16 tahun ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan.
Ilustrasi. (Istockphoto/iweta0077)
Jakarta, CNN Indonesia --

Oknum polisi berinisial Briptu II ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan karena diduga memperkosa seorang remaja wanita berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Kasus ini, tengah didalami oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di rutan Polres Ternate. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat itu juga," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Adip Rojikan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan pihak penyidik menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak mengingat aksi keji tersebut dilakukan kepada korban yang masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.

Namun demikian, Adip belum dapat merinci lebih lanjut pasal yang disematkan kepada tersangka dalam perkara ini.

"Kami terapkan UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun (penjara) lebih," tambah dia.

Polisi, kata dia, tidak akan segan dalam menindak oknum yang bertugas di Korps Bhayangkara tersebut. Selain diseret ke meja hijau, Adip memastikan bahwa Briptu II juga akan diproses internal.

Menurutnya, proses tersebut akan diberikan dengan ancaman hukuman paling maksimal yaitu dipecat dari institusi Polri.

"Pimpinan tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Apalagi yang seperti ini, pasi diberikan tindakan tegas. Ancaman tertingginya di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan diajukan ke peradilan pidana," tandas dia.

Aksi pemerkosaan itu ramai diperbincangkan oleh media massa setempat serta diunggah kembali di twitter pada Selasa (22/6).

Dalam unggahan tersebut turut disertakan desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Dalam kronologi yang terpapar di media sosial, dijelaskan bahwa korban tengah berkunjung ke Sidangoli bersama teman-temannya pekan lalu. Kemudian, dia dibawa oleh oknum polisi ke Mapolsek lantaran diduga kabur dari orang tua.

Korban pun sempat diinterogasi di sebuah ruangan oleh oknum tersebut. Hanya saja, ruangan kemudian terkunci dengan keadaan korban di dalam bersama dengan Briptu II yang tengah memeriksa.

Beberapa saat kemudian, korban keluar dari ruangan sambil menangis dan mengaku telah diperkosa oleh pelaku. Menurutnya, Briptu II mengancam akan memasukkan korban ke penjara jika tak melayani dirinya.

(mjs/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER