Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Rabu (23/6).
Penandatanganan itu dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. SKB nantinya akan menjadi rujukan dalam penerapan sejumlah pasal-pasal yang dinilai bersifat karet dalam UU ITE.
Adapun beberapa pasal yang diberi pedoman implementasi dalam UU ITE ini ialah pasal 27, 28, 29 dan 36. Banyak yang menilai, pasal-pasal tersebut menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 27 ayat (1)
Beleid ini mengatur tentang muatan melanggar kesusilaan. SKB merincikan bahwa perbuatan yang dilarang pada pasal ini ialah saat seseorang mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.
"Bukan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri," tulis pedoman implementasi SKB tersebut.
Penegak hukum juga diminta untuk melihat konteks sosial budaya dan tujuan muatan tersebut sehingga dapat ditelaah lebih lanjut berkaitan dengan kesusilaan atau tidak.
Pasal 27 ayat (2)
Mengatur tentang muatan yang melanggar perjudian. SKB ini menekankan pada konten perjudian yang dilarang dan tidak memiliki izin berdasarkan aturan perundang-undangan. Jenis konten itu seperti aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator bandar.
Dirincikan juga mengenai penyebaran konten tersebut dapat berbentuk transmisi dari satu perangkat ke perangkat lain, atau mendistribusikan dari satu perangkat ke banyak perangkat.
Pasal 27 ayat (3)
Mengatur terkait muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pasal ini kerap dijadikan sebagai alat untuk saling melapor antar individu dengan individu lainnya.
Dalam SKB, dirincikan, bahwa muatan pencemaran nama baik merujuk pada ketentuan dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Pencemaran itu diartikan sebagai delik menyerang kehormatan atau menuduh seseorang dengan hal yang tak benar.
Sehingga, sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan maka harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaran dari suatu informasi yang disebarkan.
"Delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU ITE. Sebagai delik aduan absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum. Kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian," tulis pedoman dalam SKB tersebut.
Pedoman ini pun merincikan bahwa muatan pencemaran nama baik dengan kriteria diketahui umum bisa berupa unggahan di media sosial yang menggunakan pengaturan akses publik. Atau dalam konteks disiarkan di suatu aplikasi grup percakapan yang bersifat terbuka di mana siapapun dapat bergabung.
Pasal 27 ayat (4)
Mengatur terkait muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Dalam SKB ini, diberi pedoman bahwa pemerasan dan/atau pengancaman dapat disampaikan secara terbuka ataupun tertutup.
Pertama kali, perbuatan ini harus dibuktikan dengan motif keuntungan ekonomis yang dilakukan pelaku sehingga norma pada aturan ini mengacu pada Pasal 368 KUHP.
Berlanjut ke halaman berikutnya....
Aturan Berita Bohong
Pemerintah telah resmi menandatangani SKB pedoman kriteria implementasi yang memuat empat pasal dalam UU ITE. Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Pasal 28 ayat (1)
Mengatur terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Jika mempedomani SKB ini, maka dijelaskan bahwa pasal ini tidak dapat dikenakan pada pihak yang melakukan wanprestasi atau mengalami force majeur.
Lalu, aturan ini merupakan delik materiil sehingga perlu ada kerugian konsumen sebagai akibat dari berita bohong. Kerugian itu harus terhitung dan ditentukan nilainya.
Pasal 28 ayat (2)
Aturan yang melarang penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu (SARA). Dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum harus membuktikan motif pemicu rasa kebencian terhadap SARA terkait konten yang dibagikan.
Penyampaian pendapat tidak setuju atau tidak suka pada kelompok masyarakat tertentu tak termasuk dalam perbuatan yang dilarang.
Kecuali, terdapat upaya memengaruhi masyarakat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap isu-isu perbedaan SARA.
Pasal 29
Mengatur larangan penyebaran informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Jika merujuk pada SKB, maka implementasi pasal ini harus merumuskan secara spesifik sasaran dari ancaman tersebut.
Kemudian, dampak ketakutan harus dibuktikan secara nyata dengan perubahan perilaku. Perlu diingat bahwa ancaman tersebut berpotensi untuk diwujudkan meski hanya dikirim satu kali.
"Harus ada saksi untuk menunjukkan adanya fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekanan psikis," bunyi pedoman tersebut.
Terakhir, SKB mengingatkan bahwa Pasal 29 merupakan delik umum dan bukan aduan. Sehingga, tak hanya korban yang dapat melapor ke aparat.
Pasal 36
Secara keseluruhan, merujuk pada pelanggaran Pasal 27 hingga 34 yang kemudian mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Pengusutan kasus sejenis ini merujuk pada kerugian langsung dan bukan berupa potensi kerugian. Sehingga, harus dihitung dan ditentukan nilainya.
Dalam pedoman ini, nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP lebih dari Rp2,5 juta.