Pasal 28 ayat (1)
Mengatur terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Jika mempedomani SKB ini, maka dijelaskan bahwa pasal ini tidak dapat dikenakan pada pihak yang melakukan wanprestasi atau mengalami force majeur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, aturan ini merupakan delik materiil sehingga perlu ada kerugian konsumen sebagai akibat dari berita bohong. Kerugian itu harus terhitung dan ditentukan nilainya.
Pasal 28 ayat (2)
Aturan yang melarang penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu (SARA). Dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum harus membuktikan motif pemicu rasa kebencian terhadap SARA terkait konten yang dibagikan.
Penyampaian pendapat tidak setuju atau tidak suka pada kelompok masyarakat tertentu tak termasuk dalam perbuatan yang dilarang.
Kecuali, terdapat upaya memengaruhi masyarakat untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap isu-isu perbedaan SARA.
Pasal 29
Mengatur larangan penyebaran informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Jika merujuk pada SKB, maka implementasi pasal ini harus merumuskan secara spesifik sasaran dari ancaman tersebut.
Kemudian, dampak ketakutan harus dibuktikan secara nyata dengan perubahan perilaku. Perlu diingat bahwa ancaman tersebut berpotensi untuk diwujudkan meski hanya dikirim satu kali.
"Harus ada saksi untuk menunjukkan adanya fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekanan psikis," bunyi pedoman tersebut.
Terakhir, SKB mengingatkan bahwa Pasal 29 merupakan delik umum dan bukan aduan. Sehingga, tak hanya korban yang dapat melapor ke aparat.
Pasal 36
Secara keseluruhan, merujuk pada pelanggaran Pasal 27 hingga 34 yang kemudian mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Pengusutan kasus sejenis ini merujuk pada kerugian langsung dan bukan berupa potensi kerugian. Sehingga, harus dihitung dan ditentukan nilainya.
Dalam pedoman ini, nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP lebih dari Rp2,5 juta.
(mjo/pris)