Anak Buah Anies Tutup Fasilitas Olahraga Selama PPKM Mikro

CNN Indonesia
Kamis, 24 Jun 2021 11:54 WIB
Pemprov DKI menutup sementara fasilitas olahraga selama masa PPKM mikro yang berlaku hingga 5 Juli mendatang.
Pemprov DKI menutup sementara fasilitas olahraga selama masa PPKM mikro. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta memutuskan menutup sementara fasilitas atau sarana dan prasarana olahraga selama masa Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Penutupan berlaku bagi fasilitas olahraga indoor (dalam ruangan) maupun outdoor (luar ruangan).

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Sektor Olahraga pada Perpanjangan PPKM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menutup prasarana dan sarana olahraga outdoor maupun indoor, dikecualikan untuk kegiatan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda), ... dan kegiatan olahraga lainnya yang telah mendapatkan persetujuan," demikian bunyi keputusan yang diteken per 22 Juni tersebut.

Sebagai gantinya, pemerintah mengimbau masyarakat melakukan aktivitas olahraga secara mandiri, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Meski demikian, Dispora memberi pengecualian terhadap kegiatan olahraga yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Kegiatan olahraga yang diatur dalam Pergub akan diatur tersendiri oleh Dinas Pariwisata.

Pasal 13 Pergub membagi sejumlah aktivitas olahraga yang masuk jenis usaha rekreasi gelanggang olahraga. Meliputi arena golf, rumah biliard, gelanggang ranang, lapangan tenis, tempat pemancingan, hingga pusat kebugaran.

Namun di sisi lain, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diketahui juga telah menutup semetara sejumlah tempat dan usaha wisata karena lonjakan kasus Covid-19.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI tentang PPKM Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya pada Selasa (22/6).

Mengacu SK, sejumlah usaha wisata olahraga yang tidak diizinkan beroperasi yakni, golf/driving range, pusat kesegaran jasmani atau gym, bioskop, bowling, biliar, wisata tirta, water park, gelanggang renang, hingga area permainan anak.

(thr/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER