Dewas soal Laporan Etik Meningkat: Warning Buat KPK

CNN Indonesia
Kamis, 24 Jun 2021 18:15 WIB
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 37 laporan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sepanjang semester I tahun ini. Jumlah tersebut bertambah dari tahun sebelumnya yang hanya 30 laporan.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, mengatakan peningkatan itu harus dilihat sebagai peringatan bagi insan KPK dalam berperilaku.

"Untuk tahun 2021 yang ini sebenarnya di luar dugaan kami juga, meningkat luar biasa untuk pengaduan etik. Pengaduan etik yang tadinya di tahun 2020 itu 30, untuk tahun 2021 sampai dengan bulan Juni ini sudah berjumlah 37," ujar Albertina dalam agenda peluncuran aplikasi penanganan laporan pelanggaran kode etik bernama 'Otentik', Kamis (24/6).

"Ini juga mungkin ada warning juga untuk kita sesama insan komisi, kenapa ini jadi pengaduan etiknya sangat meningkat," sambungnya.

Sejauh ini, Dewan Pengawas KPK memiliki tiga sarana bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik setiap insan KPK. Sarana itu terdiri dari surat secara fisik, pengaduan melalui surat elektronik atau email di pengaduan.dewas@kpk.go.id, dan aplikasi Otentik.

"Kalau disampaikan melalui email atau surat kadang-kadang masih kurang bukti-bukti yang diperlukan untuk fungsional melakukan analisis awal. Makanya, dengan Otentik ini kita bisa komunikasi langsung dengan pelapor atau pengadu, mungkin ada bukti-bukti awal yang bisa disampaikan sehingga bisa dianalisis," terang Albertina.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, dua aduan pelanggaran kode etik yang saat ini tengah ditangani oleh Dewan Pengawas KPK adalah dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan dugaan pelanggaran kode etik penyidik yang menangani kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Sementara untuk laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait gratifikasi dalam penyewaan helikopter belum disampaikan tindak lanjutnya oleh Dewan Pengawas KPK.

(ryn/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK