Dinkes Perintahkan RS di Jakarta Dirikan Tenda Darurat Covid
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memerintahkan seluruh rumah sakit di Jakarta mendirikan tenda darurat berkapasitas besar di ruang terbuka sebagai perluasan ruang perawatan Covid-19 atau IGD Covid-19.
Permintaan itu tercantum dalam surat nomor 6745/-1.773 tertanggal 21 Juni. Surat itu ditandatangani oleh Kadinkes DKI Widyastuti dan ditujukan kepada direktur/kepala rumah sakit se-Jakarta.
Dalam surat dijelaskan bahwa perluasan tempat perawatan itu diminta seiring meningkatnya kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir.
"Mendirikan tenda darurat berkapasitas besar pada ruang terbuka di lingkungan rumah sakit seperti di halaman, tempat parkir, sarana olahraga dan lain-lain sebagai area rumah sakit darurat yang berfungsi sebagai perluasan ruang perawatan Covid-19 atau IGD Covid-19," dikutip dari salah satu poin surat.
Poin lainnya, Dinkes meminta direktur/kepala rumah sakit mengidentifikasi dan memanfaatkan keberadaan ruangan berkapasitas besar seperti auditorium, aula, ruang pertemuan, ruang serbaguna dan lainnya untuk diubah menjadi tempat perawatan pasien Covid-19.
Pemanfaatan itu, harus tetap memperhatikan zonasi rumah sakit dan alur pelayanan pasien Covid-19 sesuai kaidah pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI).
Kemudian poin lainnya, Dinkes meminta direktur dan kepala rumah sakit untuk menetapkan area perawatan tambahan sebagai area perawatan pasien Covid-19.
"Segera menyampaikan kebutuhan bantuan tenda, velbed, obat-obatan, perbekalan kesehatan dan alat-alat kesehatan lainnya terkait pelayanan Covid-19 ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta," tulis poin terakhir surat.
Diketahui, kasus Covid-19 Jakarta mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir, bahkan pada Kamis (24/6), penambahan kasus Covid-19 memecahkan rekor dengan 7.505 kasus.
(yoa/psp)