Kejar Target, Vaksinasi di Faskes Pemerintah Abaikan Domisili
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus surat domisili sebagai salah satu syarat program vaksinasi nasional di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat yang meliputi RS, Poltekkes, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1669/2021 yang diteken oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu pada 24 Juni 2021.
"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti KKP, RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," kutip SE tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa aturan itu sementara ini masih berlaku di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditentukan berdasarkan SE tersebut.
"Hanya untuk di Hang Jebat, UPT Kemenkes, dan TNI/Polri ya," kata Nadia melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/6).
Dia menyampaikan, kebijakan itu dalam rangka akselerasi pelaksanaan vaksinasi covid-19 dengan target 1 juta dosis per hari di Juli. Selain itu, Kemenkes menegaskan bahwa kebutuhan vaksin dan logistik vaksin covid-19 disediakan Kemenkes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemenkes juga mewanti-wanti bahwa logistik vaksin covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2, hal itu tentunya dengan mempertimbangkan interval dosis vaksin yang berbeda-beda setiap jenisnya.
Adapun program vaksinasi nasional saat ini sudah memasuki tahapan ketiga yang menyasar masyarakat rentan dan masyarakat umum berusia di atas 18 tahun di beberapa daerah tertentu seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sementara masyarakat umum secara keseluruhan akan dimulai di Juli 2021.
Sementara itu, data Kemenkes per Jumat (25/6) Pukul 12.00 WIB mencatat sebanyak 25.482.036 orang telah menerima suntikan dosis vaksin virus corona. Sementara baru 12.912.623 orang telah rampung menerima dua dosis suntikan vaksin covid-19 di Indonesia.
Itu artinya, target vaksinasi pemerintah baru menyentuh 14,03 persen dari sasaran vaksinasi yang menerima suntikan dosis pertama. Sedangkan suntikan dosis kedua baru berada di angka 7,11 persen.
(khr/ain)