Ayah di Makassar Aniaya Anak 3 SD Saat Belajar Online
Seorang ayah di Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan karena menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuh saat belajar daring (online).
Pihak kepolisian pun menangkap pelaku berinisial AM setelah menerima laporan dari korban, Sabtu (26/6).
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Iqbal Usman mengamankan, pelaku penganiaya terhadap anak dibawah umur berjenis kelamin perempuan.
"Pelaku berinisial AM diduga menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun dan masih kelas tiga SD," kata Iptu Iqbal Usman.
Korban, jelas Iqbal, diduga mendapatkan penganiayaan sabetan ikat pinggang milik ayahnya di sekujur tubuhnya hingga mengalami luka lebam.
"Korban ini dianiaya oleh bapak kandungnya dengan cara dipukuli menggunakan ikat pinggang pada bagian punggung, paha, dan kakinya. Dari keterangan korban dan keterangan pelaku sendiri bahwa si korban ini disuruh oleh neneknya, namun karena korban sementara mengerjakan tugas akhirnya tidak mengindahkan, kemudian pelaku merasa jengkel dan menganiaya korban," ungkapnya.
Saat ini, kata Iqbal telah mengamankan pelaku bersama barang buktinya dan sementara dalam proses pemeriksaan di penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.
"Tentunya kami akan berkordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan proses kasus ini," imbuhnya.