Adelin Lis Dijebloskan ke Lapas Maximum Security Gunungsindur

CNN Indonesia
Senin, 28 Jun 2021 17:53 WIB
Pemulangan buronan Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6). (CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Dia dieksekusi usai ditangkap dari pelariannya di Singapura dan menjalani masa isolasi mandiri selama beberapa hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dimana terpidana dinyatakan sehat. Jaksa eksekutor membawa terpidana Adelin Lis ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Senin (28/6).

Dia menjelaskan, Adelin akan menjalani masa hukumannya selama 10 tahun penjara di Lapas dengan pengamanan maksimal alias maximum security. Hal tersebut dilakukan lantaran Adelin merupakan buronan dengan risiko tinggi yang selalu kabur dari kejaran aparat. Terhitung, dia lari sebanyak dua kali yakni pada 2006 dan 2008.

Setelah tertangkap, tim Kejaksaan juga melakukan pelacakan aset milik terpidana Adelin di Kota Medan, Sumatera Utara untuk disita dan mengganti kerugian keuangan negara.

Dalam pelacakan itu, tim menemukan tiga harta tanah dan bangunan yang berstatus hak guna bangunan atas nama terpidana Adelin Lis di Kota Medan.

Sementara, di luar aset itu penyidik pada Polda Sumatera Utara sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset milik Adelin saat masih berstatus sebagai tersangka. Total, ada Rp2,5 miliar uang yang berhasil dilelang dan disetor ke kas negara.

"Tim Kejaksaan Negeri Medan terus bergerak melaksanakan pencarian atau penelusuran aset-aset milik terpidana Adelin Lis," tukas dia.

Adelin Lis adalah buronan yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu. Namun, dia melarikan diri setelah divonis. Ini adalah pelarian kedua Adeline setelah pada 2006 sempat melarikan diri ke China.

Pada 2018, Adelin ditangkap di Singapura karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi. Persidangan Adeline di Singapura selesai pada 9 Juni 2021 lalu. Pengadilan Singapura mendenda Adelin dengan 14 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp150 juta. Adelin juga dideportasi dari Singapura.

(mjs/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK