Terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merasa tidak bersalah. ia juga mengatakan telah mengajukan semua bukti dalam persidangan.
Hal ini Edhy sampaikan menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta kepada hakim agar Edhy dihukum lima tahun penjara.
"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu," kata Edhy saat ditemui awak media usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Edhy menyatakan akan bertanggungjawab atas dugaan kasus korupsi yang terjadi di kementerian yang ia pimpin. Menurutnya, kesalahan dilakukan oleh staf-stafnya. Hal itu bisa terjadi karena ia lalai.
Edhy mengaku tidak memiliki niat dalam hidupnya untuk melakukan korupsi atau tindakan pencurian. Ia juga mengklaim tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh anak buahnya.
"Saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya," ujar Edhy.
Edhy mengatakan, jika berkehendak, ia memiliki banyak kesempatan untuk melakukan korupsi sejak awal karena di Kementerian Kelautan dan Perikanan terdapat banyak izin yang diproses. Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Komisi IV DPR RI.
"Kenapa saya harus ngajari anak buah saya cari uang tapi yang kecil-kecil kalau niatnya korupsi," ujar politisi partai Gerindra itu.
Edhy menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan pada 9 Juli mendatang dan menyatakan akan terus menjalani proses hukum yang berjalan. Menurutnya, mendekam di penjara KPK selama tujuh bulan rasanya tidak nyaman, panas dan jauh dari keluarga.
Ia mengatakan akan menyampaikan banyak hal dalam pleidoi yang akan diajukan pada persidangan berikutnya.
"Saya hanya menjalani tanggung jawab saya," ujarnya.
Jaksa penuntut umum KPK telah meminta agar Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurunga ," ujar jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selain Edhy, jaksa juga menuntut lima terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri dituntut 4,5 tahun penjara; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih 4 tahun; Sekretaris Pribadi Edhy Amiril Mukminin 4,5 tahun, pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe 4 tahun.
Edhy didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp24.625.587.250,00 dan US$77.000 atau Rp1,12 miliar guna mempercepat proses izin budidaya lobster dan ekspor benih lobster kepada sejumlah eksportir.
(iam/ryn/wis)