Didemo Penyuluh Perikanan, KKP Sebut PNS Kewenangan Kemenpan

CNN Indonesia
Selasa, 22 Jun 2021 23:30 WIB
Terkait demo para penyuluh perikanan, KKP menyebut keputusan pengangkatan sebagai CPNS adalah kewenangan KemenPAN RB.
Ratusan penyuluh perikanan mendemo KKP menuntut pengangkatan sebagai PNS, kemarin. (Foto: CNN Indonesia/Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPAN RB).

Hal ini berkaitan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan Penyuluh Perikanan menyoal rekrutmen CPNS di bidang itu. Sebab KKP sebelumnya disebut menjanjikan akan mengangkat para penyuluh menjadi CPNS. Pada 2021 pengangkatan CPNS bagi penyuluh perikanan justru dilakukan dengan seleksi.

Bahkan KKP hanya membuka lowongan CPNS sebanyak 200 orang untuk penyuluh perikanan dan 398 untuk PPPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMAO) Umi Windriani memastikan pihaknya hanya KKP hanya bertugas melaksanakan keputusan tersebut dan bertanggung jawab sebagai panitia.

"Untuk diketahui bersama, proses penyelenggaraan rekrutmen ini diputuskan oleh Menpan RB, KKP hanya sebagai panitia. Kita punya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dikoordinasikan nantinya oleh BKN dan Menpan RB, mulai dari pelaksanaan, penentuan lokasi dan lain-lain," kata Umi dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6).

Meski begitu kata Umi, pelaksanaan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan secara kompetitif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Umi menjelaskan formasi telah diputuskan oleh Menpan RB. Dia berpesan agar para penyuluh dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian dan memanfaatkan peluang yang ada dengan sebaik-baiknya.

Sebagai informasi, formasi CPNS yang diperuntukkan bagi Jabatan Penyuluh Perikanan jenjang Terampil dengan kualifikasi pendidikan DIII bidang perikanan.

Sedangkan untuk formasi PPPK diperuntukkan bagi Jabatan Penyuluh Perikanan Jenjang Pertama dengan kualifikasi pendidikan S1/DIV bidang perikanan dan mempunyai pengalaman bidang penyuluhan/pendampingan/pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan dengan usia yang boleh mendaftar di rentang umur 20 - 57 tahun.

Pengangkatan Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) Tahun 2021 ditetapkan dengan Keputusan Kepala BRSDMKP Nomor 35/KEP-BRSDM/2021. Per Juni 2021, diketahui jumlah PPB yang aktif sebanyak 1.979 orang yang tersebar di 34 Provinsi dan 415 Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Lilly Aprilia Pregiwati berharap rekan-rekan dari Penyuluh Perikanan yang diwakili oleh Aliansi tersebut dapat mensyukuri peluang yang telah diberikan pada tahun 2021, dan dapat memanfaatkan kesempatan yang ada dengan baik.

"Kesempatan telah ada di depan mata, tinggal menunggu pengumuman resmi dari BKN dan Menpan RB, tinggal bagaimana rekan-rekan Penyuluh Perikanan ini dapat menyiapkan diri untuk mengikuti ujian nanti, dan yang terutama menjaga kesehatan masing-masing," jelas Lilly.

Infografis Fakta Gaji PNS dan Belanja Pegawai era JokowiInfografis Fakta Gaji PNS dan Belanja Pegawai era Jokowi. (Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen)

Sebelumnya, Ratusan orang penyuluh perikanan bantu (PPB) yang tergabung dalam Aliansi Penyuluh Perikanan Bantu Indonesia (APPBI) menggelar demonstrasi menuntut agar diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Penyuluh yang berasal dari sejumlah daerah di Indonesia itu demonstrasi di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (21/6).

"Kami menuntut agar seluruh penyuluh perikanan bantu di Indonesia dengan jumlah 1.998 orang dapat diangkat seluruhnya menjadi PNS tanpa syarat. Mengingat pengabdian mereka yang sudah lama," kata Ketua Umum APPBI, Nedi Iskandar saat aksi.

(tst/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER