Polisi: Situasi di Yalimo Belum Kondusif Usai Aksi Pembakaran

CNN Indonesia
Rabu, 30 Jun 2021 14:16 WIB
Ilustrasi kerusuhan. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Situasi keamanan di wilayah Kabupaten Yalimo, Papua belum sepenuhnya kondusif setelah aksi pembakaran gedung-gedung pemerintah yang diduga dilakukan massa pendukung salah satu paslon pilkada pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/6).

"Kedua kelompok masih berada di beberapa titik. Kapolres masih lakukan komunikasi kepada beberapa pihak agar situasi kembali kondusif," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (30/6) siang.

Dia menerangkan kantor pemerintahan yang dibakar massa di Yalimo dalam aksi amuk kemarin adalah Kantor KPU, Kantor Bawaslu, Kantor Gakkumdu, Kantor DPRD, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor BPMK, Kantor Perhubungan, dan Bank Papua.

Kemudian, seluruh akses jalan di wilayah tersebut ditutup massa.

"Kami sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi, karena beberapa kantor pemerintah ini sebagai kantor pelayanan masyarakat dan pelayanan publik," ucap dia.

Semalam, seperti dikutip dari Antara, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengakui adanya pembakaran yang dilakukan massa pendukung dari pasangan calon nomor urut 1, yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil karena tidak menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo.


"Memang benar sekelompok massa pendukung yang diduga dari pasangan calon 1 yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil, Selasa sore, sekitar pukul 16.00 WIT, melakukan aksi pembakaran berbagai gedung pemerintahan dan umum," kata Mathius D Fakhiri di Jayapura, Selasa malam.

Dalam hal ini, pembakaran itu terjadi saat massa pendukung paslon nomor urut 01 menyaksikan sidang putusan MK secara daring.

Setelah mendengarkan hasil putusan MK, mereka merasa tak puas melihat calon bupati nomor urut 01, Erdi Dabi dan Jhon Wilil didiskualifikasi. Hal itu kemudian mendorong mereka melakukan pembakaran ke beberapa gedung.

Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan mendiskualifikasi paslon Pilbup Yalimo Erdi Dabi-John Wilil. Putusan majelis hakim konstitusi tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan daring, Selasa.

Dalam putusan tersebut, selain mendiskualifikasi paslon Erdi Dabi-John Wilil dalam pelaksanaan Pilkada Yalimo, MK pun memerintahkan pelaksanana pemungutan suara ulang.

Belum ada penjelasan dari pihak paslon yang diduga massa pendukungnya melakukan aksi pembakaran di Yalimo pascaputusan MK itu.

(mjo/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK