75 Tahun Bhayangkara di Balik Bayang Kekerasan Aparat

CNN Indonesia
Kamis, 01 Jul 2021 06:22 WIB
Peringatan HUT ke-75 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli masih dibayangi tindakan kekerasan dari kepolisian.
Foto: CNN Indonesia/ Dhio Faiz

Temuan serupa juga diperlihatkan oleh data pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Polri merupakan institusi nomor wahid yang dilaporkan masyarakat dalam periode Januari hingga April 2021.

Tercatat, ada 252 jumlah kasus dimana Polri berperan sebagai pihak yang diadukan. Jumlah itu jauh lebih tinggi dari institusi lain seperti Kejaksaan (32), TNI (36), ataupun lembaga peradilan (46).

Dalam data yang diterima CNNIndonesia.com, kepolisian selalu menempati urutan pertama sebagai pelaku pelanggaran HAM yang diadukan sepanjang 2016-2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari total aduan yang diterima Komnas HAM sepanjang periode tersebut, 43,9 persen ditujukan terhadap aparat kepolisian.

Adapun pada 2020, Komnas mencatat terdapat 1.122 aduan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian. Lalu, pada 2019 terdapat 1.272 aduan, 1.670 aduan pada 2018, 1.652 aduan pada 2017 dan 2.290 aduan pada 2016.

Umumnya kasus yang dilaporkan berkutat seputar lambatnya penanganan kasus, kriminalisasi, penganiayaan, hingga proses hukum yang dinilai tidak prosedural.

CNNIndonesia.com telah berupaya untuk mencari data penyeimbang terkait isu kekerasan aparat tersebut dari Mabes Polri. Penelusuran terhadap sejumlah situs-situs terbuka Polri tak memuat data yang dimaksud.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo juga telah dihubungi untuk meminta data yang dimaksud namun tak direspons.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono juga tak dapat memberikan data oknum polisi yang telah ditindak internal oleh Korps Bhayangkara. Namun dia mengakui bahwa memang perkara-perkara tersebut dapat terjadi.

Dia pun meminta agar masyarakat aktif menyoroti perbuatan-perbuatan menyimpang yang dilakukan anggota kepolisian.

"Dari sisi internal Polri, khususnya Divpropam Polri telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi sebagai upaya mewujudkan harapan masyarakat yang menyoroti kinerja Polri," kata Rusdi saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Rusdi menyebutkan, kanal-kanal tersebut diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang hendak mengadu. Dia pun mengatakan bahwa sebenarnya Polri telah memiliki metode pengawasan berjenjang di setiap tingkatan.

Menurutnya, pengawasan tersebut sudah dilakukan secara ketat sehingga dapat mempersempit gerak oknum-oknum yang bertindak di luar protap.

"Setiap anggota tetap dilakukan pengawasan secara berjenjang hingga ke tingkat Mabes Polri. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Polri sangat ketat dan merupakan bagian dari transparansi," tambah dia.

Berlanjut ke halaman berikutnya....

Sistem di Internal Polri

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER