Guru dan Lansia WNA Bisa Ikut Vaksin Gratis Pemerintah

CNN Indonesia
Rabu, 30 Jun 2021 19:24 WIB
Kemenkes memastikan bahwa WNA yang berprofesi sebagai guru dan lansia di Indonesia bisa menerima vaksin gratis.
Kemenkes memastikan bahwa WNA yang berprofesi sebagai guru dan lansia di Indonesia bisa menerima vaksin gratis. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalismaaa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi bahwa Warga Negara Asing (WNA) dengan syarat dan ketentuan tertentu dapat melakukan vaksinasi virus corona (covid-19) di Indonesia secara gratis.

Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hal itu telah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19-19) yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 7 Mei 2021.

"Vaksinasi WNA bisa keduanya ya, vaksinasi nasional maupun Gotong Royong. Kalau dia guru dan tenaga pendidik, serta lansia," kata Nadia melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, Nadia memastikan bahwa WNA yang divaksin tidak masuk dalam daftar program vaksinasi nasional yang menyasar sebanyak 60-70 persen penduduk atau 181.554.465 penduduk Indonesia.

Vaksinasi pada ratusan penduduk itu diketahui terbagi dalam tiga tahapan. Tahapan pertama yang menyasar 1,4 juta tenaga kesehatan, kemudian tahap kedua secara paralel menyasar sebanyak 21,5 juta lansia dan 17,4 petugas pelayanan publik.

Dilanjutkan pada tahapan ketiga yang menyasar 141,2 juta masyarakat rentan dan masyarakat umum sesuai dengan pendekatan klaster.

"Berbeda dari 181,5 juta penduduk, tapi hanya kecil, jadi tidak ada target vaksinasi WNA," kata dia.

Adapun dalam Kepmenkes itu disebutkan bahwa WNA yang masuk menjadi sasaran vaksinasi nasional adalah WNA lansia dan pekerja esensial di bidang pendidikan yang berusia 18 tahun ke atas.

Namun mereka harus memiliki syarat yang meliputi nomor register, izin tinggal, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), dan nomor paspor.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan bahwa perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan vaksinasi covid-19 baik melalui skema vaksinasi program nasional maupun vaksinasi gotong royong.

(khr/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER