Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berencana memperketat arus keluar masuk ke Ibu Kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diteken dalam waktu dekat.
Menurut Riza, PPKM Darurat di Jakarta akan dibarengi dengan pengetatan di sejumlah sektor, mulai dari jam operasional hingga kapasitas.
"Memang ada pengetatan di banyak sektor atau aspek atau bidang kapasitas yang sebelumnya misalnya, 50 persen bisa 25 persen bahkan yang 25 bisa jadi 0 persen," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga arus keluar masuk orang atau barang dibatasi ditambah pengetatan persyaratan seperti PCR vaksin," imbuhnya.
Riza enggan menjelaskan lebih detail terkait aturan yang diterapkan di wilayahnya selama PPKM Darurat. Ia masih menunggu pemerintah pusat yang rencananya akan mengumumkan PPKM Darurat pada Kamis (1/7).
"Jadi sekali lagi kami minta masyarakat bersabar menunggu pengumuman yang akan disampaikan oleh satgas pusat, Pak Menko [Kemaritiman dan Investasi]," katanya.
Riza menyatakan bakal mengikuti arahan pemerintah pusat terkait rencana PPKM Darurat. Ia juga akan menambah aparat di lapangan untuk mengawasi kegiatan masyarakat.
Presiden Jokowi telah mengumumkan PPKM darurat akan diberlakukan di Jawa-Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Sejumlah aturan diperketat dari mulai penutupan pusat perbelanjaan hingga pembatasan transportasi dan kapasitas kantor.
![]() |