Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli mendatang. Sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat yang sudah berjalan sebelumnya diperketat.
Pengetatan di antaranya kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen, sekolah secara online, hingga penutupan pusat perbelanjaan atau mal.
PPKM Darurat bakal berlaku di 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 4, dan 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pulau Jawa per 27 Juni juga menyumbang zona merah atau risiko tinggi penyebaran virus corona (Covid-19). Jawa Tengah menjadi provinsi paling banyak terdapat kabupaten/kota berstatus merah.
Hingga kemarin, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.880.413 orang dinyatakan sembuh, 58.491 orang meninggal dunia, dan 239.368 orang dalam perawatan maupun isolasi mandiri.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali," kata Jokowi, Kamis (1/7).
Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai komandan lapangan. Ia bakal mengerahkan seluruh sumber daya manusia (SDM). Seluruh aparat negara, TNI/Polri, maupun ASN, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu-membahu mengatasi pandemi Covid-19.
Sebagai catatan, bukan kali ini saja Jokowi memilih Luhut untuk menangani kasus Covid-19. Jokowi menugaskan Luhut untuk menurunkan kasus di sembilan provinsi prioritas selama dua pekan. Namun setelah sebulan berlalu, kasus positif Covid-19 tak turun-turun.
Mantan wali kot Solo itu meminta masyarakat untuk tetap tenang dan waspada selama pemberlakuan PPKM Darurat. Tak hanya itu, ia juga meminta masyarakat tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Untuk mengoptimalkan penerapan PPKM Darurat ini, pemerintah pusat dipandang perlu memberikan dukungan kepada pemerintah daerah. Setidaknya ada 7 provinsi yang akan menjalankan pembatasan secara darurat ini.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan pemerintah pusat perlu memberikan tambahan dana penanganan Covid-19 kepada daerah yang menerapkan PPKM Darurat selama dua pekan lebih.
Selain anggaran, kata Trubus, pemerintah pusat perlu menambah tenaga kesehatan (nakes) di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat. Beberapa daerah sudah kekurangan nakes di tengah gelombang kedua pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Apalagi banyak nakes jadi korban ya, sekarang harapan satu-satunya dari pusat untuk mencarikan, karena pusat ini kan punya kewenangan," kata Trubus saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Menurut Trubus harus ada kebijakan pemerintah pusat untuk menarik para nakes dari daerah yang minim kasus ke daerah dengan kasus aktif Covid-19 tinggi. Bala bantuan nakes ini diharapkan bisa membantu rs yang kewalahan karena nakes tumbang.
"Maksud saya kalau ada daerah kategori hijau itu berarti nakesnya bisa didistribusikan ke daerah merah, istilahnya kan begitu," ujarnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Perkuat RS Rujukan Covid-19
Pemerintah pusat perlu perkuat sejumlah RS Rujukan Covid-19 di daerah yang kewalahan. Ilustrasi(ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Di sisi lain, Trubus menyebut pemerintah harus menerapkan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat. Menurutnya, PPKM Darurat bisa berjalan optimal jika ada pengawasan yang ketat dan penegakan hukum.
"Cuma ada masalah law enforcement, penegakan hukum apakah daerah mampu atau pemerintah mampu untuk memberikan sanksi hukuman kepada mereka yang melakukan pelanggaran," katanya.
Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan pemerintah pusat juga perlu menguatkan testing, tracing, serta treatment untuk membantu daerah selama PPKM Darurat ini.
Menurutnya, kapasitas testing dan tracing harus minimal sebanyak 700 ribu spesimen setiap harinya. Saat ini hanya sekitar 100 ribuan sampel yang diperiksa.
"Dan itu masih jauh sekali, artinya testing dan tracing kita masih sangat lemah padahal daerah-daerah itu membutuhkan," ujarnya.
Hermawan menyebut kondisi yang terjadi saat ini pelaksanaan tes dan penelusuran kontak erat rendah, sementara perawatan pasien kurang maksimal karena rumah sakit (RS) membludak.
"Itu bagaimana mungkin bisa tetap menyelenggarakan (pelayanan kesehatan) sementara laju penularan jalan terus, jadi memang kita berharap itu terus dikuatkan," kata Hermawan.
Hermawan berpendapat pemerintah juga perlu merekrut relawan untuk membantu nakes menangani pasien Covid-19. Untuk melakukannya, pemerintah pusat mesti berkoordinasi dengan organisasi profesi.
"Pelibatan voluntary mechanism ini harus melalui organisasi profesi, oleh karena itu pemerintah harus segara melakukan pulling resources, jadi mengumpulkan jejaring seluruh organisasi profesi bidang kesehatan supaya siap dan tanggap di seluruh faskes," ujarnya.
Namun, Hermawan menilai penerapan PPKM Darurat tak akan efektif untuk menekan laju penyebaran Covid-19 jika dilihat dari perspektif kesehatan masyarakat dan epidemiologis.
"Karena kami berharap lockdown untuk memutus mata rantai covid," kata Hermawan.
Menurutnya, kebijakan yang diambil saat ini juga masih merujuk pada peta epidemiologis, yakni zona merah hingga zona hijau. Padahal, kata Hermawan, kerap kali terjadi perbedaan data yang dimiliki oleh pemerintah pusat dengan daerah.
"Itu variabel yang berubah, data yang dipakai minggu lalu atau 10 hari yang lalu, padahal zonasi itu berubah tiap waktu, tiap hari, tiap pekan itu berubah jadi memang kebijakan PPKM ini tidak membawa nilai signifikan terhadap pengendalian covid," kata Hermawan.