Pemerintah mengatur sejumlah sanksi yang akan diterapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Sanksi berlaku bagi gubernur, pelaku usaha, hingga warga.
Sanksi bagi kepala daerah diatur dalam diktum kesepuluh poin a Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Sanksi yang diterapkan merujuk Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
"Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," dikutip dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 68 ayat (1) UU Pemda mengatur sanksi teguran tertulis bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional. Sanksi bagi gubernur diberikan oleh menteri, sedangkan sanksi bagi bupati dan wali kota diberikan oleh gubernur.
Sementara itu, pasal 68 ayat (2) UU Pemda mengatur sanksi pemberhentian kepala daerah jika teguran tak diindahkan. Pemberhentian kepala daerah berlaku selama tiga bulan.
Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tak patuh pada aturan PPKM Darurat.
"Dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kesepuluh poin b instruksi tersebut.
Sanksi lain dalam instruksi itu ditujukan bagi setiap orang yang melanggar pengendalian wabah penyakit menular. Aparat penegak hukum bisa menggunakan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Aparat penegak hukum bisa menjerat pelanggar PPKM Darurat dengan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
PPKM Darurat diterapkan mulai Sabtu (3/7). Kebijakan baru itu akan digelar di 122 kabupaten/kota di Jawa Bali. Sebanyak 48 daerah berstatus level 4 dan 74 daerah berstatus level 3 berdasar ketentuan WHO.