Satgas Godok Aturan WNI-WNA Masuk RI Wajib Dua Dosis Vaksin

CNN Indonesia
Jumat, 02 Jul 2021 21:24 WIB
Satgas Covid-19 mengatakan kebijakan tersebut masih tengah dikoordinasikan dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Ilustrasi aktivitas di Bandara. (REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 berencana memberlakukan syarat kartu vaksin bagi warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke wilayah Indonesia. Ganip menyebut kebijakan tersebut tengah dalam proses finalisasi dan belum digulirkan.

"Rencananya WNA yang masuk itu harus sudah divaksin dengan dosis kedua," kata Kasatgas Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito dalam konferensi pers secara daring, Jumat (2/7).

Ganip menerangkan, WNI yang hendak kembali ke Indonesia pun juga nantinya akan diwajibkan untuk vaksin. Namun, apabila belum, orang tersebut akan langsung divaksin setibanya di Indonesia. Hanya saja, WNI tersebut perlu mengikuti protokol kesehatan dengan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dan melakukan karantina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk PMI itu kita terapkan kartu vaksin. Kalau belum divaksin nanti kita atur vaksin saat datang, setelah melakukan entry test kemudian jika negatif baru divaksin, kemudian karantina, setelah 5 hari entry test negatif baru kembali ke tempat tujuan," tambah dia.

Ganip menegaskan, kebijakan tersebut masih tengah dikoordinasikan dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

"Kita sedang memfinalisasi untuk pengaturan perjalanan dari luar negeri baik itu berlaku untuk WNA maupun WNI ataupun TKI ini sedang proses koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Satgas dan beberapa kementerian lain yang terkait untuk mengatur ini," jelasnya.

Sebagai informasi, di Indonesia telah masuk sejumlah varian baru virus corona (Covid-19) yang diduga berasal dari luar negeri. Misalnya seperti varian Delta.

Kementerian Kesehatan mengungkapkan sejauh ini Indonesia sudah mencatat ada 54 kasus dari tiga mutasi virus SARS-CoV-2 yang tergolong 'Variant of Concern (VoC)' atau varian yang diwaspadai dunia.

Kepala Pustlitbang Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kemenkes, Vivi Setiawaty mengatakan temuan itu didapatkan dari hasil pemeriksaan pencarian strain virus baru Whole Genome Sequence (WGS) secara berkala. Data terakhir per 21 Mei, Kemenkes sudah memeriksa 1.749 spesimen baik WNA maupun WNI.

"Total kasus VoC sampai dengan saat ini adalah 54 kasus, di mana 18 kasus B117, 4 kasus B1351 dan 32 kasus B1617," kata Vivi dalam rapat koordinasi daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (23/5).

Vivi mengatakan dari 54 kasus varian yang ditemukan, 35 di antaranya merupakan 'imported case' atau kasus dengan riwayat perjalanan luar negeri, lalu 17 kasus lainnya merupakan kasus penularan lokal, sementara dua kasus lainnya tak ia rinci.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER