63 Titik Penyekatan Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

tim | CNN Indonesia
Sabtu, 03 Jul 2021 07:20 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi mulai berlangsung pada hari ini (3/7) hingga 20 Juli mendatang di Pulau Jawa dan Bali.
Suasana Jakarta saat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro terkait melonjaknya kasus Covid-19, Jakarta 29 Juni 2021. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi mulai berlangsung pada hari ini (3/7) hingga 20 Juli mendatang di Pulau Jawa dan Bali.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyatakan ada 63 titik yang disekat sejak pukul 00.00 WIB tadi malam. Tak hanya di Jakarta, penyekatan juga berlaku untuk daerah perbatasan dan ruas jalan tol.

"Ada 63 titik yang akan kita jaga, terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini sudah berjalan dan 14 titik pengendalian mobilitas, patroli penegakan hukum dan penegakan hukum terhadap kapasitas," tutur Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penerapanya, kata Sambodo, pihaknya akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas.

Berikut 28 titik Pembatasan Mobilitas di dalam Tol, dalam batas Kota/Provinsi dan jalur utama

A. Pembatasan Mobilitas di dalam kota:

1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

B. Pembatasan Mobilitas di dalam Tol

Arah Timur ke Barat

1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur

3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran

C. Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron

Jakarta Timur

5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Selatan

6. Kemang
7. Bulungan

Jakarta Barat

8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara

10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota

11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan

13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok

16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota

18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi

20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan


Daftar 14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur

3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan

6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman

Suasana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021. Salah satu poin pengetatan aktivitas masyarkaat di PPKM Darurat ini, yaki mal atau pusat perbelanjaan diwajibkan tutup total. CNN Indonesia/Adi MaulanaFoto: CNN Indonesia/Adi Maulana
Suasana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021. Salah satu poin pengetatan aktivitas masyarkaat di PPKM Darurat ini, yaki mal atau pusat perbelanjaan diwajibkan tutup total. CNN Indonesia/Adi Maulana

Jakarta Utara

10. Sunter
11. PIK II

Jakarta Barat

12. Jalan Mangga Besar

Cikarang

13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta

(wel/chs)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER