Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi mulai berlangsung pada hari ini (3/7) hingga 20 Juli mendatang di Pulau Jawa dan Bali.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyatakan ada 63 titik yang disekat sejak pukul 00.00 WIB tadi malam. Tak hanya di Jakarta, penyekatan juga berlaku untuk daerah perbatasan dan ruas jalan tol.
"Ada 63 titik yang akan kita jaga, terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol. Kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini sudah berjalan dan 14 titik pengendalian mobilitas, patroli penegakan hukum dan penegakan hukum terhadap kapasitas," tutur Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penerapanya, kata Sambodo, pihaknya akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas.
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
6. Kemang
7. Bulungan
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
![]() Suasana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021. Salah satu poin pengetatan aktivitas masyarkaat di PPKM Darurat ini, yaki mal atau pusat perbelanjaan diwajibkan tutup total. CNN Indonesia/Adi Maulana |
10. Sunter
11. PIK II
12. Jalan Mangga Besar
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta