Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pemerintah tengah proses finalisasi persiapan tempat tidur untuk perawatan pasien terpapar virus corona (covid-19) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
Budi mengatakan, pemerintah sementara ini telah menyiapkan 900 tempat tidur isolasi dan 50 tempat tidur Intensive Care Unit (ICU) di Asrama Haji. Bila sesuai rencana, operasional fasilitas kesehatan itu akan mulai dibuka Rabu (7/7) lusa.
"Prof Kadir (Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes) sedang dalam proses menambah sekitar 900 bed di Wisma Haji Pondok Gede, dan insyaallah sudah dikerjakan mulai hari ini, dan atas instruksi Menko Marves Luhut hari Rabu diharapkan sudah menerima pasien," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Senin (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait tenaga kesehatan (nakes) di Asrama Haji Pondok Gede, Budi juga memastikan pemerintah telah mempersiapkan nakes dari daerah yang kasus covid-19 nya tidak mengalami kondisi perburukan, mereka datang dari Pulau Sumatera dan Kalimantan.
Para nakes tersebut juga akan difasilitasi tempat tinggal di Asrama Haji sehingga diharapkan dapat meminimalisir laju penularan covid-19 antara para nakes lainnya atau bahkan anggota keluarga masing-masing nakes.
Lebih lanjut, mantan wakil menteri BUMN itu pun memastikan saat ini kondisi rumah sakit covid-19 Indonesia masih cukup aman. Ia mencontohkan, pemerintah saat ini telah memutuskan menjadikan tiga rumah sakit vertikal yang berada di bawah kewenangan mereka untuk 100 persen menangani pasien Covid-19. Ketiga rumah sakit itu yakni; RSUP Fatmawati, RSUP Persahabatan, dan RSPI Sulianti Saroso.
"Rumah sakit kita terus ditambah kapasitasnya, jadi memang ada tekanan tapi tidak usah khawatir karena rumah sakit kita terus ditambah," kata dia.
Selain itu Kemenkes juga telah mengeluarkan edaran, apabila rumah sakit tersebut masuk zona merah atau bed occupancy rate (BOR) BOR di atas 80 persen, maka pihak rumah sakit harus mengkonversi minimal 40 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien covid-19, serta mengkonversi minimal 25 persen ICU dari ruang rawat inap.
Selanjutnya, untuk zona kuning alias BOR di atas 60-80 persen, Kemenkes meminta rumah sakit mengkonversi minimal 30 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien covid-19, serta mengkonversi minimal 15 persen ICU dari ruang rawat inap.
Sementara untuk zona hijau atau BOR di bawah 60 persen, maka pihak rumah sakit harus mengkonversi minimal 20 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien covid-19, serta mengkonversi minimal 10 persen ICU dari ruang rawat inap.
(khr/psp)