Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, pihaknya perlu mengeluarkan adendum pada Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021 yang berisi mengenai syarat perjalanan internasional. Adendum ini diberlakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ganip menjelaskan, saat ini terjadi peningkatan penularan Covid-19 berbagai varian baru seperti Alpha, Beta, Delta, dan Gamma di beberapa negara. Tak terkecuali Indonesia.
Karena itu, adendum yang berisi penambahan syarat bagi pelaku perjalanan tersebut perlu dikeluarkan untuk melindungi masyarakat dari kasus Covid-19 impor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga perlu respon cepat Pemerintah untuk menambahkan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi WNI dari imported case," kata Ganip dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7).
"Berdasarkan hal itu perlu ditetapkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Ganip lagi.
Ganip menerangkan adendum ini berlaku mulai Selasa, 6 Juli 2021. Adapun terkait pemantauan, pengendalian, dan evaluasi tidak ada perubahan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
"Addendum Surat Edaran ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan dan hasil evaluasi kementerian/lembaga," kata Ganip.
Berikut isi adendum:
I. Protokol Kesehatan Bagi WNI dan WNA
Wajib tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam.
1. Bagi WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point) Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
2. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
d. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8×24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf c;
g. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina;
g bis. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf g menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8×24 jam, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina;
h. Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf g bis, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan; dan
i. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf g bis, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Pada Adendum SE Satgas 8/2021 juga juga ditambahkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
II. Pelaku Perjalanan Internasional Berstatus WNI Selama PPKM Darurat
1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
2. Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dari luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT PCR kedua dengan hasil negatif.
Bagi pelaku perjalanan internasional berstatus WNA:
1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
2. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/internasional wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dengan skema gotong royong.
3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital), kecuali untuk:
a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
b. WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes ketat.
Sebelumnya Ganip meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk terus memperkuat penerapan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Prokes ini menjadi harga mati untuk mencegah penularan.
"Tidak ada seorang pun yang kebal terhadap Covid-19 untuk itu tetap laksanakan protokol kesehatan. Pakai masker harga mati, tidak pakai masker bisa mati," kata Ganip, Rabu (30/6) lalu.
(osc)