Petugas gabungan dari TNI, Polisi, dan Dinas Perhubungan menutup total ruas jalan di posko penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jalan Kalimalang, Kota Bekasi. Tenaga kesehatan sempat ingin melewati penyekatan, namun tetap tidak diperkenankan.
Penutupan dilakukan dua arah, baik dari arah Bekasi menuju Jakarta maupun sebaliknya. Hal itu dilakukan guna menutup kemungkinan para pengendara nakal yang melawan arus guna menerobos penyekatan.
"Jadi gimana dari atasnya, kalau bisa lewat, lewat. Kalau tutup total, tutup total," kata salah satu petugas Dinas Perhubungan yang berjaga dilokasi, Eria Anugrah, Jumat (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eria menyebut, penyekatan tersebut baru dilakukan per Senin (5/7) hari ini karena lonjakan arus kendaraan di ruas Jalan Kalimalang. Dengan penyekatan tersebut, dia mengatakan, tak ada pengecualian pengendara yang bisa lewat posko penyekatan, termasuk tenaga kesehatan.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com sekitar pukul 18.15 WIB, salah seorang petugas sempat cekcok dengan warga yang mengaku bekerja sebagai tenaga kesehatan dan mencoba lewat pos penyekatan dari arah Jakarta menuju Bekasi.
Mulanya ia meminta petugas untuk melewati sekat. Ia memarkir mobil putih persis di depan garis sekat yang dijaga petugas
Ia mengenakan kemeja coklat kerudung merah. Tidak mengenakan hazmat. Namun petugas mengarahkan perempuan tersebut mencari alternatif jalan lain.
Eria melanjutkan, penutupan dua arah dilakukan guna menghindari kerumunan kendaraan yang boleh dan tidak boleh lewat. Menurut dia, kemacetan kendaraan tersebut justru dapat mengakibatkan kerumunan.
"Soalnya tadi, pagi kalau sampai ada kartu (syarat perjalanan) itu macetnya sampai kerumunan, bukannya kita mengurai kerumunan tapi menambah kerumunan," kata dia.
Situasi itu berbeda dengan posko penyekatan lain di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan. Petugas masih memberlakukan diskresi kepada tenaga tenaga kesehatan dan pengendara lain, seperti petugas sektor esensial atau kerabat meninggal.
Aparat gabungan diketahui menetapkan beberapa titik pengendalian mobilitas di wilayah DKI Jakarta, baik di dalam maupun luar kota, seperti perbatasan. Warga dilarang memasuki wilayah DKI Jakarta, kecuali bagi mereka yang memenuhi syarat perjalanan.
(thr/bmw)