Pelaksana Tugas Harian (Plh) Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Suharjo Diantoro mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan Instruksi Mendagri terkait PPKM Mikro yang diperketat di luar Jawa dan Bali.
Dia menyebut aturan itu mulai berlaku per pukul 00.00 WIB pada Selasa (6/7) dini hari.
"Kemendagri prinsipnya sedang menyiapkan instruksi menteri dalam negeri yang akan insyaAllah mulai berlaku jam 00 nanti malam atau dini hari pagi," kata Suharjo dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, kata dia, Instruksi Mendagri akan berisi arahan sesuai dengan apa yang telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.
"Sesuai arahan Pak Menko Perekonomian. Kami rasa demikian. Kami siap tindak lanjuti dengan Instruksi Mendagri," katanya.
Pemerintah memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di sejumlah daerah di luar Jawa dan Bali. Penerapan kebijakan itu berlaku pada 6-20 Juli.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyebut pengetatan dilakukan di sejumlah daerah dengan status level 4 berdasarkan kriteria WHO.
"Sudah melapor ke Bapak Presiden, terkait dengan perpanjangan PPKM Mikro tanggal 6 sampai 20 Juli 2021 untuk di luar Pulau Jawa," kata Airlangga dalam jumpa pers daring yang disiarkan kanal Youtube PerekonomianRI, Senin (5/7).
Airlangga menyampaikan aturan baru diterapkan di 43 kabupaten/kota dengan status level 4. Daerah-daerah itu tersebar di 20 provinsi.
Selain itu, pengetatan juga dilakukan di 187 daerah level 3 dan 146 daerah level 2.