Karyawan Diminta Laporkan Perusahaan Wajibkan WFO

CNN Indonesia
Senin, 05 Jul 2021 20:19 WIB
Suasana perkantoran perbankan di Kawasan SCBD, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021). (CNN Indonesia/ Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta karyawan melaporkan perusahaannya jika dipaksa bekerja dari kantor atau work from office (WFO) selama PPKM Darurat.

"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan," kata Luhut melalui konferensi pers virtual, Senin (5/7).

Luhut mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan surat perintah kepada perusahaan sektor non esensial agar menerapkan bekerja dari rumah (WFH) sepenuhnya.

Melalui surat itu, kata dia, pemerintah akan menegaskan agar perusahaan tidak memberhentikan pegawai yang bekerja dari rumah secara sepihak. Hal ini pun turut ia koordinasikan kepada Polri dan para gubernur.

"Saya juga berharap dalam konteks ini TNI dan Polri tetap konsisten melakukan pencatatan dan kita terus mengimbau semua perusahaan untuk memenuhi ketentuan itu," katanya.

Penegasan ini disampaikan Luhut karena ia mendapati wilayah Jabodetabek masih dipenuhi mobilitas pekerja sehingga menyebabkan kemacetan dan kerumunan.

"[Pekerja dari] Perusahaan sektor esensial maupun non esensial. Hari ini dilaporkan berdasarkan pihak yang bertugas dan saya sendiri tadi juga sempat keliling sebentar, memang saya melihat macetnya luar biasa," tutur Luhut.

Diketahui, PPKM Darurat diterapkan di Jawa-Bali dengan pengetatan pembatasan mobilitas. Salah satunya perusahaan diminta menerapkan WFH 100 persen.

Ketentuan ini hanya dikecualikan bagi sektor esensial yang terdiri dari keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, dan industri ekspor dan impor.

Aturan juga dikecualikan bagi sektor kritikal, yakni energi, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan kebutuhan pokok.

(fey/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK