Beda PPKM Versi Luhut dan Airlangga: Jawa-Bali Lebih Ketat
Pemerintah RI menerapkan dua kebijakan berbeda bertajuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penularan virus corona di tengah pandemi Covid-19.
PPKM Darurat digelar di Jawa dan Bali, sedangkan PPKM Mikro dilaksanakan di 20 provinsi dari Aceh hingga Papua.
PPKM Darurat dikomandoi Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Adapun PPKM Mikro dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Selain berbeda nama, dua kebijakan itu menerapkan perlakuan yang berbeda. Aturan dalam PPKM Darurat di Jawa dan Bali tampak lebih tegas untuk menekan penularan Covid-19.
Padahal, dua kebijakan itu sama-sama merujuk kriteria Badan Kesehatan Dunia (WHO). PPKM Darurat berlaku bagi 48 daerah level 4 dan 74 daerah level 4, sedangkan PPKM Mikro berlaku di 43 daerah level 4.
Berikut CNNIndonesia.com rangkumkan sejumlah perbedaan perlakuan dalam PPKM Darurat dan PPKM Mikro:
WFH 100 Persen vs WFH 75 Persen
PPKM Darurat mewajibkan seluruh perkantoran di sektor nonesensial melakukan kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen. Sementara itu, sektor esensial boleh hanya menerapkan WFH 50 Persen. Adapun sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen.
Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Adapun sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, serta objek vital nasional.
Pada PPKM Mikro, aturan lebih longgar. Daerah level 4 hanya wajib melakukan WFH sebanyak 75 persen dari total karyawan.
Perkantoran di sektor esensial pun boleh menggelar perkantoran 100 persen. Sektor ini mencakup kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, komunikasi, TIK, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik, objek vital nasional, dan kebutuhan pokok.
Mal Tutup vs Mal Buka hingga Sore
Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan di Jawa dan Bali ditutup selama PPKM Darurat. Mal hanya dibuka terbatas untuk akses ke restoran, supermarket, pasar swalayan, dan sejumlah gerai yang termasuk sektor kritikal.
Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka. Tempat-tempat itu bisa beroperasi sampai 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Toko obat boleh beroperasi selama 24 jam.
Pada daerah level 4 PPKM Mikro, pemerintah memperbolehkan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan tetap buka. Mal dan sejenisnya bisa beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Pesan Antar vs Makan di Tempat
PPKM Darurat melarang warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan melayani makan di tempat. Mereka tetap boleh menjual makanan dan minuman, tapi hanya untuk dibungkus atau pesan antar.
Pada PPKM Mikro, pemerintah memperbolehkan tempat makan melayani makan di tempat. Kapasitas pengunjung yang boleh makan di tempat maksimal 25 persen.
Berlanjut ke halaman berikutnya...