Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat melakukan inspeksi ke sejumlah perkantoran di Jakarta, Selasa (6/7). Dari hasil inspeksi, Anies menemukan sejumlah perusahaan yang tidak mengikuti aturan PPKM Darurat.
Anies menyesalkan ada perusahaan yang bukan sektor esensial atau kritikal, tetapi tidak menerapkan work from home (WFH) 100 persen.
"Kantor-kantor di gedung pencakar langit Jakarta di lantai 43 semuanya adalah orang-orang yang sangat terdidik dan kantornya bukan kantor yang termasuk esensial, bukan termasuk kritikal, tetapi semua tetap bekerja, bukan saja melanggar peraturan tapi tidak memikirkan keselamatan," kata Anies dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram @aniesbaswedan, Selasa (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies bahkan mengaku sempat menegur seorang manager HRD perusahaan tersebut. Pasalnya, dalam sidak itu, ia menemukan ada ibu hamil yang tetap harus pergi ke kantor.
"Saya katakan harusnya seorang ibu lebih sensitif, lindungi perempuan, lindungi ibu hamil. Tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini," ujar Anies.
Menurut dia, ibu hamil yang terpapar Covid bisa terkena komplikasi yang parah. Menurut Anies, apa yang dilakukan perusahaan itu tidak sekadar melanggar aturan, tapi juga melanggar tanggung jawab kemanusiaan.
Anies terlihat sangat gusar saat mendapati kantor yang terisi banyak pegawai di tengah penerapan PPKM Darurat. Menurutnya itu tidak patut karena saat ini kasus Covid-19 sedang melonjak tinggi di ibu kota.
"Jangan pemiliknya berlindung di rumah, isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar tapi pekerjanya disuruh berangkat kerja. Pekerjanya disuruh untuk setiap hari, risiko. Itu adalah pemilik-pemilik perusahaan yang tidak bertanggung jawab," kata Anies menambahkan.
Usai sidak, Anies meminta oleh pimpinan perusahaan agar segera menutup kantor. Semua pegawai pun harus dipulangkan.
"Langsung diproses hukum, termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana, karena mereka melanggar Undang-undang Wabah," ujarnya.