Firli Cs Dinilai Tak Tahu Malu Tolak Keberatan Pegawai KPK

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jul 2021 16:06 WIB
Tindakan pimpinan KPK menolak keberatan sejumlah pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dinilai sebagai kesewenang-wenangan baru.
Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai tindakan pimpinan KPK menolak keberatan sejumlah pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai kesewenang-wenangan baru.

Zaenur juga menyebut para pimpinan KPK itu tidak tahu malu. Sebab, para pegawai tersebut telah menunjukkan sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan dalam proses keputusan pemberhentian 75 pegawai KPK.

"Sudah jelas ditunjukkan kesalahannya tapi pimpinan KPK sudah tidak tahu malu lagi dalam TWK ini," kata Zaenur dalam pesan suara kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Zaenur, kesewenang-wenangan terjadi karena dua hal, yakni bertindak tanpa dasar kewenangan dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Zaenur mengatakan pimpinan KPK bertindak sewenang-wenang karena mereka tidak memiliki wewenang dalam proses TWK.

Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat yang memiliki wewenang sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) adalah sekretaris jenderal (sekjen).

Sehingga, keputusan apapun yang berkaitan dengan kepegawaian dilakukan oleh sekjen, bukan wewenang pimpinan KPK.

"Pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian," jelas Zaenur.

Zaenur menganggap wajar jawaban pimpinan KPK atas keberatan yang diajukan para pegawainya bahwa analisis KPK berbeda dengan analisis mereka. Sebab, sejak awal mereka telah ngotot memberhentikan 75 pegawai itu.

Menurutnya, KPK hanya mencari-cari alasan dan tidak mau bersikap jujur bahwa keputusan mereka tanpa dasar kewenangan sebagaimana Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang administrasi Pemerintahan.

"KPK hanya mencari-cari alasan dan tidak mau jujur," ujarnya.

Hingga saat ini pegawai KPK juga belum mendapatkan hasil TWK yang mereka ikuti. Pimpinan KPK belum memberikan hasil tes tersebut meski telah diminta. Padahal, hasil TWK bukan merupakan informasi publik yang dikecualikan. Hal ini dianggap bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasal 18 ayat 2 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa informasi yang dikecualikan adalah jika pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis dan atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

"Nah, dua itu sudah jelas merupakan pelanggaran terhadap undang-undang, mereka (Pimpinan KPK dan lembaga terkait) juga terus melaju," kata Zaneur.

Zaenur menilai, penolakan tersebut sudah jelas dilakukan oleh pimpinan KPK. Upaya apapun yang dilakukan para pegawai, baik melalui jalur hukum ataupun non hukum tetap akan mereka tolak. Sebab, sejak awal mereka telah memiliki tujuan untuk menyingkirkan 75 pegawai itu.

Menurutnya, saat ini sudah tidak ada jalan lain bagi para pegawai yang diberhentikan selain menempuh jalur hukum seperti mengajukan gugatan ke pengadilan. Zaneur mengatakan perintah presiden pun dilanggar oleh KPK dan sejumlah lembaga lain seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Karena ini memang sudah menjadi target dari pihak-pihak yang memang ingin menyingkirkan pegawai-pegawai di KPK," ujarnya.

Namun Firli telah membantah tudingan yang menyebut dirinya sengaja menargetkan 75 pegawai KPK untuk tidak diluluskan TWK.

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK mengajukan surat keberatan terhadap pimpinan KPK, BKN, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Mereka meminta agar keputusan yang tertuang dalam berita acara rapat koordinasi terkait tindak lanjut hasil TWK bertanggal 25 Mei 2021 itu dibatalkan.

Mereka menilai keputusan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara. Para pegawai ini juga meminta agar stigma tidak patuh terhadap NKRI, UUD 1945, dan pemerintah yang dilekatkan kepada mereka dicabut.

Namun, upaya ini tidak berbuah manis. Pimpinan KPK melalui surat yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa pihaknya tidak bisa mengabulkan permohonan agar KPK membatalkan keputusan itu.

Alex juga menyebut bahwa sejumlah dalil keberatan yang diajukan para pegawai itu merupakan hasil analisis para pegawai yang berbeda dengan analisis KPK.

"Kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mencabut/membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tanggal 5 Mei 2021," kata Alexander dalam surat jawaban yang CNNIndonesia.com kutip Jumat (2/7).

Infografis Pertanyaan Konyol Tes wawasan Kebangsaan KPKInfografis Pertanyaan Konyol Tes wawasan Kebangsaan KPK. (CNN Indonesia/Fajrian)
(iam/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER