PPKM Darurat, Upaya Pemerintah demi Keselamatan Bersama

KPCPEN | CNN Indonesia
Selasa, 06 Jul 2021 16:38 WIB
Masyarakat diminta memahami bahwa PPKM Darurat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 sepenuhnya dilaksanakan demi keselamatan bersama.
Ilustrasi penerapan PPKM Darurat. Masyarakat diminta memahami bahwa PPKM Darurat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 sepenuhnya dilaksanakan demi keselamatan bersama. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali disebut sebagai wujud kehadiran negara dalam mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga berupaya membentuk kekebalan kelompok melalui program vaksinasi nasional. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Agus Surono mengatakan, PPKM Darurat diadakan demi keselamatan bersama.

"Saya kira masyarakat harus mengerti dan menyadari hal itu untuk keselamatan bersama," kata Surono pada Selasa (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Surono, untuk mempercepat pemenuhan hak kesehatan masyarakat seperti tercantum dalam perundang-undangan, berbagai upaya yang dilakukan pemerintah pusat harus sejalan dan dipedomani oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, sampai tingkat desa dan kelurahan.

Surono menyebut, kepala daerah yang tidak melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dapat dikenai sanksi.

"Pengabaian terhadap adanya kebijakan pemerintah pusat terkait PPKM Darurat, maka kepala daerah yang tidak melaksanakan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian, sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Surono.

Dalam penerapan PPKM Darurat, kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall serta pusat perdagangan lain dilarang sementara, juga kegiatan di tempat-tempat ibadah.

Sedangkan berbagai usaha kuliner seperti warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima maupun lapak jajanan, baik di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan menerima pesanan yang diantar atau pesanan yang dibawa pulang, dan dilarang menerima konsumen yang makan di tempat.

Penutupan sementara turut berlaku di area publik seperti taman umum dan tempat wisata. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER