Buka Saat PPKM Darurat, Pengelola Plaza Kenari Mas Diperiksa

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jul 2021 18:50 WIB
Ilustrasi penyegelan pusat perbelanjaan saat pandemi virus corona (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengelola Plaza Kenari Mas, Jakarta Pusat diperiksa kepolisian lantaran tidak mematuhi aturan PPKM Darurat. Sejauh ini, Plaza Kenari Mas juga telah disegel Satpol PP Pemprov DKI Jakarta.

"Sudah disegel Satpol PP," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Selasa (6/7).

Hengki menjelaskan bahwa seharusnya Plaza Kenari Mas tutup sejak PPKM Darurat diterapkan pada 3 Juli lalu. Plaza Kenari Mas termasuk dalam pusat perbelanjaan, sehingga wajib tutup.

Terlebih, Plaza Kenari Mas pun bukan sektor esensial sehingga tidak boleh beroperasi selama PPKM Darurat diterapkan.

"Mal Kenari Mas tetap buka, padahal bukan kritikal dan harus tutup. Pengelola Mall Kenari Mas saat ini sedang pemeriksaan Satreskrim Polres Jakpus," kata Hengki.

Hengki merujuk pada Keputusan Gubernur nomor 875 tahun 2021 dan Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Aparat penegak hukum bisa menggunakan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, aparat juga bisa menjerat pelanggar PPKM Darurat dengan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

"(Dalam Kepgub dan Inmendagri), Pusat perbelanjaan ditutup sementara," ucapnya.

PPKM Darurat diterapkan pemerintah mulai Sabtu (3/7) hingga tiga pekan mendatang yakni 20 Juli. Kebijakan baru itu digelar di 122 kabupaten/kota di Jawa Bali.

PPKM darurat diterapkan sebagai langkah pemerintah dalam menyikapi lonjakan kasus positif Covid-19 di tanah air dalam beberapa pekan terakhir.

(mjo/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK