Imigrasi Akan Deportasi WNA Pelanggar Prokes PPKM Darurat
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan akan memberi tindakan tegas terhadap warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara atau akrab disapa Angga mengatakan, pendeportasian bisa dilakukan terhadap WNA jika terbukti melakukan pelanggaran.
Angga mengatakan WNA yang melanggar aturan selama masa PPKM darurat bisa dijatuhi tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeteksian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.
"Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut," kata Angga dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (6/7).
Apalagi kata Angga, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Angga mengatakan pihaknya juga banyak menerima laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh WNA. Pelanggaran yang dilakukan pun beragam, mulai dari tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
"Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Angga juga menuturkan pihaknya beberapa kali melakukan deportasi terhadap WNA yang melanggar protokol kesehatan. Salah satunya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang warga negara Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Rabu (24/6).
Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap LS seorang warga negara Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis (5/5).
Angga meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya. Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik (humas@imigrasi.go.id), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.
"Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan," kata dia.
(tst/pmg)