Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Papua Barat tutup sementara untuk pasien Covid-19 dimulai Jumat (9/7) pagi ini, karena jumlah pasien Covid-19 sudah melebihi kapasitas daya tampung.
Direktur RSUD Papua Barat dr Arnold Tiniap mengatakan rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di ibu kota provinsi itu harus ditutup sementara karena ruang rawat inap pasien sudah over kapasitas.
"Saat ini ada 111 pasien Covid-19 yang dirawat, kami tutup sementara karena memang tidak ada lagi tempat untuk merawat pasien," kata Arnold Tiniap, seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan kapasitas daya tampung pasien Covid-19 di RSUD itu adalah 120 orang, hanya saja sebagian ruang belum memenuhi standar kelayakan untuk digunakan. Alhasil, RS Papua Barat tutup untuk pasien tambahan karena daya tampung maksimal saat ini 110 orang saja.
Selain over kapasitas, Tiniap juga menerangkan bahwa 20 tenaga kesehatan (nakes) di RSUD itu positif terpapar virus corona.
Arnold Tiniap juga mengatakan bahwa saat ini cadangan oksigen untuk pasien Covid-19 gejala sedang hingga berat di RSUD Papua Barat mulai menipis.
"Kami sedang berusaha bersama Dinas Kesehatan agar penyedia isi ulang oksigen di daerah ini bisa tingkatkan produksi," ujarnya.
Tak ada pilihan lain untuk turunkan penyebaran virus Corona, kata dokter Tiniap, bahwa masyarakat harus mampu menjaga diri sendiri dengan ketat protokol kesehatan.
"Jika masyarakat terus abai, maka upaya Satgas Covid-19 dan semua pihak akan sia-sia untuk menekan laju penyebaran virus Corona di daerah ini," kata Tiniap.
Dia menyatakan pula bahwa temuan kasus positif Corona lewat pelacakan menunjukkan bahwa Papua Barat pekan ini tertinggi di Indonesia.
"Sampai Kamis kemarin, ada tambahan 317 kasus baru, sehingga total kasus (aktif) positif Corona Papua Barat mencapai 2.912, dimana 1.404 kasus aktif berasal dari Kabupaten Manokwari," ujar Arnold Tiniap.
Secara terpisah, pada Jumat sore, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan 15 daerah di luar Jawa Bali yang diputuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Dua di antaranya ada di Papua Barat yakni Sorong dan Manokwari.
Airlangga menerangkan 15 kabupaten/kota diputuskan menerapkan PPKM Darurat berdasarkan empat parameter yakni: level asesmen masuk kategori 4, Ketersediaan Tempat Tidur (Bed of Occupancy/BOR) rumah sakit lebih dari 45 persen, kasus aktif meningkat signifikan, capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.
Adapun asesmen level 4 yang dimaksudkan Airlangga itu adalah tingkat tertinggi dari indikator yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Ada empat tingkatan, dan level 4 berarti ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
(antara/kid)