Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat warga melakukan mobilitas dan perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sampai 20 Juli mendatang.
Merujuk Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021, pemerintah mengecualikan sejumlah warga yang diizinkan melakukan mobilitas selama PPKM Darurat.
Kelompok tersebut umumnya warga yang bekerja di sektor esensial, kritikal, dan memiliki kebutuhan mendesak seperti menjenguk keluarga sakit. Khusus sektor esensial dan kritikal, STRP harus diajukan secara kolektif oleh perusahaan atau kantor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Sedangkan sektor kritikal meliputi, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
"Petugas Gabungan di Lapangan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui Scan QR Code yang tertera dalam STRP dengan perangkat telekomunikasi petugas," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (9/7).
Berikut beberapa hal seputar STRP:
Salah satu syarat pengajuan STRP adalah sertifikat mengikuti dua kali vaksinasi. Namun, jika pemohon belum divaksin atau baru sekali divaksin, pemohon bisa menyertakan surat keterangan dokter untuk alasan medis atau komitmen ikut vaksin.
STRP diajukan lewat situs jakevo.jakarta.go.id. STRP diterbitkan maksimal lima jam setelah pengajuan, secara elektronik dilengkapi QR Code untuk otentifikasi.
Pengajuan STRP gratis dan bisa diajukan mulai pukul 07.30 sampai 21.00, kecuali bagi pemohon untuk kepentingan mendesak dibuka selama 24 jam.
STRP berlaku selama PPKM Darurat sampai 20 Juli.
Tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di wilayah administrasi DKI Jakarta tidak memerlukan STRP. Nakes hanya perlu menunjukkan surat izin praktik (SIP) kepada petugas di lapangan.
![]() |