PPKM Ambon dan Makassar Tutup Tempat Ibadah

CNN Indonesia
Kamis, 08 Jul 2021 13:24 WIB
Aturan PPKM di Ambon dan Makassar mengharuskan penutupan tempat ibadah dan membolehkan tempat hiburan dibuka.
Ilustrasi jemaah di masjid di masa pandemi. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Ambon, CNN Indonesia --

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ambon, Maluku; dan Makassar, Sulawesi Selatan, memperbolehkan pembukaan tempat hiburan dan pusat perbelanjaan namun melarang pembukaan tempat ibadah.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menegaskan pelaksanaan ibadah di masjid dan gereja ditiadakan mulai, Kamis (8/7). Ia pun meminta warga beribadah di rumah masin-masing atau secara 'daring'.

"Pelarangan ini menyusul adanya regulasi baru dari pemerintah pusat terkait pengetatan dilakukan di daerah-daerah dengan status level 4 berdasarkan kriteria Badan Kesehatan Dunia (WHO)," ujar walikota dalam konferensi pers, yang disiarkan langsung Media Center Tabea Ambon, Rabu (7/7) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dikatakan terkait penerapan PPKM Mikro di Ambon, 6-20 Juli, berdasarkan Instruksi Wali Kota nomor 2 Tahun 2021 tentang penutupan rumah ibadah dan pemberlakuan jam operasi mal dan restoran.

Selain melarang pembukaan tempat ibadah, pemkot mengizinkan mal, restoran, rumah kopi, kafe, rumah makan, dan pertokoan beroperasi hingga pukul 17.00 WIT dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Warga yang hendak makan di tempat (dine in) dan pesanan antar (take away) masih diizinkan hingga pukul 20.00 WIT.

Sementara, pasar dan terminal dibolehkan ramai hingga pukul 18.00 WIT, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pukul 20.00 WIT.

Sedangkan untuk transportasi umum dibolehkan mengangkut penumpang 50 persen, pesta pernikahan dibolehkan tetapi hanya 30 undangan saja tanpa makan minum selama menerapkan pembatasan PPKM Mikro.

Wali Kota juga berkata pihaknya sedang mengaktifkan pos penyekatan yang sempat terhenti di wilayah perbatasan Ambon Maluku Tengah seperti perbatasan Durian Patah dan Suli.

Pos-pos ini difungsikan dan dijaga ketat Satpol PP, TNI dan Polri untuk menyekat warga dari luar Ambon yang hendak masuk Ambon wajib membawa surat rapid antigen negatif dan sertifikat vaksin baru diizinkan melintas.

Sebelumnya, Ketua Penanganan Cobid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan, pengetatan dilakukan di daerah-daerah dengan status level 4 berdasarkan kriteria Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Dengan asesmen di level 4 ini, maka di 34 kabupaten/kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan,"kata Airlangga dalam jumpa pers daring, Senin, (5/7).

Insert Artikel - Waspada Virus CoronaInsert Artikel - Waspada Virus Corona. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)

Senada, Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto alias Danny menerapkan PPKM skala mikro mulai 6 hingga 20 Juli. Salah satu ketentuannya adalah pelarangan pembukaan tempat ibadah hingga dinyatakan menjadi zona hijau.

Dalam surat edarannya, Pemkot Makassar mengaku menjalankan instruksi pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19 untuk daerah yang masuk zona oranye dan zona merah.

"Jadi kita ini titik beratnya di zona oranye dan hanya sementara waktu. Bukan hanya masjid, tapi semua rumah ibadah," kata Danny, Rabu (7/7).

Pihaknya pun sudah bertemu dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas isi surat edaran PPKM mikro itu.

Menurut Danny, penekanan laju Covid-19 dapat dilakukan jika seluruh pihak, termasuk ormas Islam, mematuhi protokol kesehatan.

"Jadi bukan hanya kota tapi juga RT, saya akan turunkan detektor memberi penilaian status masing-masing RT, kalau statusnya sudah kuning dan hijau akan dibuka (rumah ibadah) kembali, saya juga tidak senang dengan kondisi ini, tapi harus dilakukan karena perintah negara," jelasnya.

Soal operasional tempat hiburan malam (THM), Wali Kota Makassar mengaku tidak segan untuk menutup lokasi yang kedapatan tidak menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

"Satu yang berbuat saya akan tutup semuanya. Laporkan saja langsung. Dan saya akan tindaki," klaimnya.

Sementara, Ketua FKUB Arifuddin Ahmad mengaku mendukung kebijakan tersebut.

"Kita sangat mendukung dan semua ormas dan forum umat beragama sangat mendukung langkah pak wali untuk melakukan deteksi awal terhadap seluruh, bahkan sampai di tingkat RT," ujarnya.

"Menurut saya ini akan memudahkan kami dari majelis agama maupun pimpinan ormas untuk lebih mudah menyampaikan kepada masyarakat," lanjut dia.

(sai/mir/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER