Tabung oksigen yang biasanya diperuntukkan bagi industri, seperti pengelasan, di Lampung kini sudah dialihkan untuk penanganan pasien Covid-19.
"Tadi saya sudah cek di pusat pengisian dan juga distributor. Mereka sudah menyatakan bahwa memang sekarang kebutuhan di sektor industri maupun untuk las juga sudah dihentikan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7).
"Jadi sekarang botol-botol yang biasa untuk tukang las sekarang digunakan untuk kebutuhan rumah sakit," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini, kataya, memang sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah, yaitu keperluan oksigen 100 persen harus digunakan untuk kesehatan, khususnya penanganan Covid-19.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengakui, saat melakukan pengecekan stok oksigen di dua perusahaan pengisian dan distributor di Lampung, yaitu Perusahaan Lampung Gas dan PT Aneka Gas Industri Lampung, permintaan oksigen untuk keperluan medis melonjak tinggi.
Di Perusahaan Lampung Gas misalnya, pengisian oksigen untuk kebutuhan Rumah Sakit meningkat hingga tiga kali lipat.
"Biasanya satu bulan bisa mengisi 100 ton, sekarang meningkat 300 ton. Sudah naik tiga kali lipat," kata Muhadjir.
PT Aneka Gas Industri Lampung juga mengalami lonjakan permintaan oksigen hingga 50 ton dalam satu pekan.
"Tadi saya dilapori. Biasanya itu hanya 150 ton sebulan. Tapi pada bulan Juni itu sudah 170 ton. Dan sekarang ini baru satu minggu mereka sudah menghabiskan 50 ton. Berarti diperkirakan sampai akhir Juli bisa sampai 200 ton," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyebut saat ini pihaknya sudah menyiapkan solusi untuk tetap menjaga ketersediaan oksigen bagi rumah sakit yang menangani Covid-19.
"Solusinya Insyaallah akan terpenuhi sesuai kebutuhan. Karena saya minta kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk menginventarisir semua RS sekarang ini yang ada, baik rujukan atau tidak untuk segera menginventarisir berapa kebutuhannya," ujar dia,
Sementara itu, dalam lima hari PPKM darurat, Satgas 6 Gakkum Operasi Aman Nusa melakukan 208 penyelidikan terkait penanganan penyebaran Covid-19 di berbagai daerah, termasuk kasus distribusi tabung oksigen.
Baca juga:Membaca Peta Bisnis Oksigen di Indonesia |
"Penyelidikan yang dilakukan ini sasarannya adalah toko-toko obat, apotik, distribusi obat, distribusi oksigen yang ada kaitannya dengan penanganan Covid-19," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan, Kamis (8/7).
Operasi Aman Nusa II menindak beberapa tempat spa, karaoke, kafe, dan tempat usaha yang dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Pada operasi, Rabu (7/7), aparat juga menemukan sejumlah pelanggaran PPKM Darurat dan sejumlah tindakan penimbunan obat-obatan Covid-19 dan tabung oksigen.
Satgas, lanjutnya, juga telah melakukan 18 penyidikan tindak pidana terkait penanganan Covid-19, 103 penyidikan tindak pidana ringan, serta 3 kegiatan restorative justice, pada periode yang sama.
(tst/iam/arh)