Pleidoi Edhy: Larangan Ekspor Benur Tak Diimbangi Pencegahan

CNN Indonesia
Jumat, 09 Jul 2021 21:56 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo melambaikan tangan saat menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan ada anomali di lapangan terkait implementasi peraturan menteri (permen) larangan menjual benih lobster.

Peraturan yang dimaksud adalah Permen Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 56/PERMEN KP/2016 yang dikeluarkan saat Susi Pudjiastuti menjabat sebagai menteri KKP. Edhy menilai pada praktiknya, ada pembiaran penyelundupan jualan benih lobster ke luar negeri.

"Terkait dengan pelarangan ekspor benih bening lobster (BBL) tidak diimbangi dengan adanya upaya pencegahan penyelundupan lobster ke luar negeri khususnya ke Vietnam," kata Edhy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Jumat (9/7).

Edhy menjelaskan, Vietnam merupakan negara pengimpor BBL terbesar. Ia menyebut 90 persen benur yang dijual kembali oleh Vietnam berasal dari Indonesia. Hal itu menunjukkan, kata Edhy, penjualan benur ke luar negeri tetap berjalan normal.

"Secara teori dengan adanya larangan pengeluaran BBL keluar wilayah negara Republik Indonesia seharusnya sudah tidak ada lagi pasokan BBL ke luar negeri khususnya Vietnam," kata dia.

Edhy menilai masalah penyelundupan benur itu merembet pada pemasukan khas negara. Ia menyebut tidak ada uang yang masuk dari penjualan benur tersebut. Satu-satunya yang paling diuntungkan adalah Vietnam.

"Penyelundupan lobster ke luar negeri khususnya ke Vietnam mengingat masih maraknya penyelundupan BBL sehingga mengakibatkan tidak adanya penerimaan negara atas pengeluaran sumber daya ikan berupa benih lobster dimaksud," jelas dia.

Diketahui, Edhy didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp24.625.587.250,00 dan US$77.000 atau Rp1,12 miliar guna mempercepat proses izin budidaya lobster dan ekspor benih lobster kepada sejumlah eksportir. Jaksa penuntut umum KPK telah meminta agar Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(yla/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK